Bersurat ke Komisaris Independen dan OJK Dilapor Dugaan Fitnah

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) -  Ali Maulidi SH karyawan  di PT Suzuki Finance  (SFI,) duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Tim ur, terkait laporan dugaan pencemaran tertulis. 


Persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa memberi keterangan dihadapan ketua majelis hakim Herbert Harefa SH dengan anggota Donni Dormunt SH, Rudy Repli Siregar SH.

Ketika menyurati  komisaris independen  karena merasa di perlakukan tidak adil Direksi perusahaan yang menerbitkan Demosi ( dipindahkan) ke kantor pusat PT SFI Jakarta. 

Kemudian di tahun 2022 pihak Perusahaan melakukan skorsing satu tahun kemudian di PHK secara sepihak, tidak dapat pesangon bekerja selama 18 tahun diperusahaan tersabut. Sesuai peraturan perusahaan apabila ada perselisihan antara atasan dan bawahan yang tidak menemukan titik temu maka boleh ekskalasi keatasan maupun komisaris.

Surat yang dikirm ke OJk tidak ada unsur publisitas, surat dalam kondisi tertutup dan tidak menyebar kemana mana, OJK  berwenang menerima pengaduan terkait data perusahaan dagang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rita Regina Meilani, SH. Menjerat terdakwa dengan pasal 311 KUHP jo pasal 13 UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.(PP)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: