Gerakan Rakyat Sumsel Bersatu Desak Presiden Instruksikan Kapolri Stop Kriminalisasi Terhadap H Halim

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Sumatera Selatan Bersatu mendesak Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Tokoh Sumsel, Kemas H Halim Ali.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Tokoh Sumsel H.Halim," ujar Asmawi,HS, Koordinator Gerakan Rakyat Sumatera Selatan Bersatu kepada Wartawan, Senin.

Pernyataan Gerakan Rakyat Sumatera Selatan Bersatu itu menyikapi permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Joko Widodo terkait kondisi Kemas H.Halim. 

Sebelumnya, Pengacara PT.Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT.Gorby Putra Utama (PT.GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT.SKB.

Dalam suratnya, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H.Halim Ali dan memohon perlindungan hukum.

Menurut Yusril, PT.SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini H Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya dan jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha H.Halim tersebut.

PT.SKB telah mempeoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukkannya sebagai kebun kelapa sawit.

Yusril menegaskan, seiring berjalannya waktu PT.GPU yang bergerak di bidang mineral dan batubara menyerobot lahan tersebut.

"PT.GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT.SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT.GPU," ujar Yusril.

PT.GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan sertifikat hak guna usaha (SHGU) PT. SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Permintaan tersebut dikabulkan. Atas dasar pembatalan tersebut PT.SKB pun menempuh upaya hukum berupa Gugatan ke PengadilanTata Usaha Negara. Kemudian pada Tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT.SKB melalui putusan nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada April 2024.

Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan tiga tersangka dari pihak PT.SKB, salah satunya adalah H.Halim. Dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.

Dalam suratnya, Yusril selaku Penasehat Hukum PT.SKB menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024 Komisi III DPR RI telah melakukan dengar pendapat umum terkait permasalahan PT.SKB dan PT GPU.

Hasil RDPU telah ditindaklanjuti dengan surat wakil Ketua DPR RI kepada Kapolri tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

"Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.

Yusril berharap Prisiden Joko Widodo memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan.

Kemas H.Halim terkenal sangat Dermawan di Sumatera Selatan. Tidak terhitung berapa banyak Masjid yang dibangunnya. Ia juga sering menyantuni Anak Yatim Piatu.

Sebagai Tokoh Sumatera Selatan, Kediaman Kemas H.Halim sering didatangi Presiden RI, mulai dari SBY, Joko Widodo hingga Prabowo Subianto, Presiden terpilih.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: