Penggunaan Dana Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir Diduga Terjadi Penyimpangan

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Penggunaan Dana Desa, Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin diduga terjadi penyimpangan.


Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin menerima Dana Desa sebesar Rp.1.004.220.000, yang dperuntukkan beberapa program yang diantaranya, penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa sebesar Rp.53.125.000. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh diduga terjadi penyimpangan.

Bantuan perikanan ( bibit/pakan ) sebesar Rp.202.500.000, diduga terjadi penyimpangan. Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.260.360.000, dipertanyakan.

Untuk tahun anggaran 2024 Desa Tabala Jaya mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.010.240.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.86.334.200, diduga terjadi penyimpangan.

Bantuan perikanan ( bibit/pakan ) sebesar Rp.75 juta,diduga terjadi penyimpangan.

Penggunaan Dana Desa Tahun tahun sebelumnya diduga terjadi penyimpangan.( Asmawi,HS )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: