Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/5/2024 Kembali Mengelar sidang perkara mengenai sengketa merek dengan agenda pemeriksaan terdakwa Chalas Kromoto.
Majelis Hakim yang dipimpin Ni Made Punami didampingi oleh hakim anggota
Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala.
Dalam pemeriksaan terdakwa kasus sengketa merek produk plastik dengan terdakwa Chalas Kromoto diperiksa terkait Kasus sengketa merek Water Polo Plast' menurut terdakwa terdaftar atas nama Chalas Kromoto dan Daniel William
Ia mengungkapkan produk plastik yang kini disidangkan di PN
Jaktim telah dipasarkan terhitung mulai Maret 2021. Meskipun sertifikat merek
terdakwa belum keluar. Perkara dugaan pemalsuan merek plastik kini masih
berlanjut di persidangan. Perkara ini teregister pada SIPP PN Jakarta Timur
dengan Nomor: 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim.
"Memasarkan produk mulai Maret 2021. Harusnya tulisan
Water besar," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah
saksi ahli yaitu Pakar Hukum Pidana serta Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dimintai keterangannya oleh tim
majelis hakim PN Jaktim seputar sengketa merek ini.
Dr Hendri Jayadi SH MM selaku saksi ahli pidana menjelaskan
bahwa kehadirannya di PN Jaktim menuturkan tentang dugaan adanya penggunaan
merek. Dalam perkara ini, menurutnya
pemeriksaan dipenyidikan proses pembuktiannya dinilai terbatas.
"Jadi semua informasi dan dokumen itu disajikan oleh
penyidik kepada saya. Dan saya menilai berdasarkan kronologis dan dokumen yang
disampaikan oleh penyidik maka saya sampaikan kalau betul dokumen itu sah atau
berkekuatan hukum atau fakta sebenarnya," kata Hendri.
Hendri menerangkan apabila ada fakta lain atau pembelaan
terkait hal tersebut menurutnya silahkan untuk disampaikan. Dia menambahkan
pada tahun 2017 pemilik merek sebenarnya telah mendaftarkan. Karena, muncul
merek lain ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan gugatan.
Disisi lain, Nova Susanti SH MHum sebagai saksi ahli dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM
mengatakan tahapan dan prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek terdapat
masa publikasi selama dua bulan.
Namun, jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama
periode tersebut, maka pendaftaran dapat dilanjutkan. Ia menegaskan proses ini
telah dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa telah mengikuti seluruh prosedur berdasarkan
aturan yang berlaku.
Sementara, tentang perbedaan merek diutarakan Nova bahwa
masalah utama dalam sengketa ini terletak pada persamaan dalam penulisan kata
"Polo". Merek milik pelapor bertuliskan "Poloplast" dengan
tulisan menyambung dan merek milik terdakwa bertuliskan "Water Polo".
“Merek terdakwa juga menggunakan gambar penunggang kuda
dengan membawa tombak berwarna merah, sedangkan merek pelapor bergambar kuda
dengan membawa pedang berwarna hitam dan putih," jelasnya.
Yang ini dibuat terkait persamaan pada pokoknya yang mana
merk terdakwa hampir menyerupai milik pelapor sehingga dapat menimbulkan
kebingungan di pasaran
Setelah adanya putusan yang mengakibatkan pencabutan merk
milik terdakwa, Terdakwa hanya melaksanakan press release tidak menggunakan
media massa namun hanya sebatas status Whatsapp dan pemberitahuan kepada para
sales.(PP)
Post A Comment:
0 comments: