Garda Prabowo Sumsel: Praktik Mengoplos Beras Merupakan Kejahatan Terhadap Rakyat dan Negara.

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Kisruh beras oplosan yang terjadi beberapa waktu lalu kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ketua Garda DKD  Prabowo Sumsel menilai, mengoplos beras merupakan kejahatan kepada Rakyat dan Negara.

Kepada Wartawan di Palembang, Selasa (15/7/205) Ketua DKD Garda Prabowo Sumatera Selatan, H.Bana Djuni, SH, MBA mengatakan, kegiatan mengoplos beras dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap Rakyat dan kejahatan kepada Negara, lantaran ditengah kondisi sulit saat ini, para pengoplos beras telah menyebabkan biaya hidup semakin tinggi dan beras yang diperoleh rakyat tidak sesuai kualitas yang disyaratkan Pemerinta

Ketua Garda Prabowo Sumsel H.Bana bersama 
Ketum Garda Prabowo,H.Fauka Noorfarid.

Ketua Garda Prabowo Sumsel H.Bana bersama
 Dirtipideksus Mabes Polri,Brigjend Helfi Assegaf

Praktik tersebut merupakan dilakukan Mafia mencari keuntungan Pribadi dan Korporasi sudah banyak rakyat menjadi korban. Dari minyak yang di oplos, Pupuk oplosan, monopoli distribusi pupuk urea bersubsidi oleh perusahaan tertentu di Banyuasin dan bahkan beras sebagai Pangan utama pun dioplos tidak sesuai dengan kuwalitas yang dilabeli beras Premium.

"Kejahatan ini perlu dihentikan segera agar rakyat tidak terus menerus dibodohi," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pengoplosan ini bukanlah kesalahan adminisratif tetapi suatu kesengajaan untuk meraup keuntungan yang lebih besar.Untuk itu, Bana mengharapkan APH baik Polri dan Kejaksan harus  menangani kasus ini dengan serius,  mengungkap kejahatan terhadap Rakyat dan Negara ini. Sampai ke akar-akarnya bahkan pencucian uang hasil kejahatan tersebut harus diungkap secara jelas dan trasparan jangan ada pandang bulu

Menurut Bana, para pelaku pengoplosan harus dijatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Misalnya, dengan menutup secara permanen usahanya dan bagi pelaku dilarang melakukan usaha serupa.

DKD Garda prabowo dan Jajaran DKC  dalam hal ini siap mengawal program Presiden Republik Indonesia bapak H Prabowo subiato . Serta Kami berkordinasi dengan satgas - satgas yang telah dibentuk oleh negara.

"Pengoplos ini bukan sekedar perbuatan curang tetapi kejahatan kepada Negara sehingga harus dihukum berat," tegasnya.

Menurut Bana, penegakan Hukum menyeluruh harus dilakukan,baik itu kepada pelaku teknis hingga jaringan distribusi korporasi besar dibalik praktik manipulatif itu karna hal ini diduga sudah berlangsung lama.

Seperti ramai sejumlah pemberitaan, bersama Satgas Pangan Bareskrin Polri, Kementerian Pertanian resmi mengungkap tabir 212 merk beras premium dan Medium yang diduga melanggar regulasi mutu dan takaran.

Sekitar 10 perusahaan terbesar terindikasi melakukan praktik curang telah diperiksa Satgas Pangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memberantas kecurangan pangan yang merugikan konsumen.

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," tegas Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025 ).

Pemeriksaan tersebut, kata Amran, menyasar produk yang tidak sesuai standar mutu, seperti volume yang dikurangi, kualitas buruk, hingga label yang menyesatkan.

Sebelumnya,Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap sejumlah temuan baru soal praktik ' culas' para produsen hingga pedagang yang telah memanipulasi harga hingga kemasan beras subsidi.

Amran mengatakan, mereka juga terbukti memanipulasi dan menjual beras tak mengikuti standar mutu ketentuan jenis beras yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan total jumlah 212 merek.

"Ada yang volumenya dikurangi, ada yang kualitasnya dikurangi. Harusnya dia beras curah, tapi ditulis Premium," ujarnya.

Praktik tersebut, kata Amran, terjadi selama ber tahun tahun dengan total kerugian Negara Rp.2 Triliun per Tahun. Dengan demikian,selama lima Tahun Negara dirugikan Rp.10 Triliun. Amran juga menyebutkan, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp.99 Triliun.

Sebagai tindak lanjut temuan Kementan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim gerak cepat, terjun langsung untuk menemukan sejumlah produsen atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Dari penelusuran tersebut terdapat empat  produsen beras yang diduga melakukan praktik culas.

"Betul, masih dalam proses Pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjend Helfi Assegaf kepada Wartawan di Jakarta,Sabtu (12/7/2025).

Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan ini dilandasi atau turut didasari informasi dari Menteri Pertanian Amran.

Berikut 10 Merk Beras diduga Oplosan

Wilmar Group : Sovia, Fortune, Slip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

PT.Food Station Tjipinang:Alfamidi Setara Pulen, Sentra Ramos, Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar).

PT.Belitang Panen Raya : Raja Platinum, Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek).

PT Seafood Candi Indonesia: Lariset, Lezat (Jabodetabek, Jateng,.Jabar).(Tim)



Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: