Penggunaan Dana Desa Ngulak 3, Kecamatan Sanga Desa, Muba Diduga Menyimpang

Share it:

Palembang,(MediaTOR Onnline) - Penggunaan Dana Desa  ,Desa Ngulak 3, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumseel diduga terjadi penyimpangan yang diduga mengakibatkan Negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023, Desa Ngulak 3, Kecamatan Sanga  Desa,  Musi Banyuasin menerima Dana Desa sebesar Rp.749.970.000,  yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp.295.580.000. Namun, berdasarkan Investigasi yang dilakukan, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.

Pengolahan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar Rp.78.800.000, diduga terjadi penyimpangan.  Pelatihan/Bimtek/pengolahan Teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp.75.250.000, diduga terjadi penyimpangan. Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp.23.150.000, diduga terjadi penyimpangan dan diduga untuk kepentingan oknum Kades 

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Ngulak 3 menerima Dana Desa sebesar Rp.753.703, yang diperuntkkan beberapa program yang diantaranya, Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll sebesar Rp.25.756.000, diduga terjadi penyimpangan. Pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.76.808.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Sementara itu, Kepala Desa Ngulak 3 belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi.( Asm)

Sementara itu,Kepala Desa Ngulak 3 belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi ( Asm)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: