KOTA BEKASI,(MediaTOR Online) - Pemerintah Kota Bekasi melantik 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Rabu (31/12/2025).
Pelantikan berlangsung di Alun-Alun M. Hasibuan dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof. Zudan Arief, Wakil Wali Kota Bekasi, serta jajaran pejabat terkait sebagai bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap penataan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam arahannya, Tri menekankan bahwa disiplin merupakan kunci utama pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga integritas, etika kerja, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas di masing-masing unit kerja.
Selain itu, Wali Kota menegaskan larangan tegas terhadap praktik pungutan liar dan penyimpangan pelayanan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja aparatur sekaligus penguatan pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Egi)



Post A Comment:
0 comments: