Sukabumi,(MediaTOR Online) - Masalah ruas jalan Provinsi Jawa Barat Cikembar – Jampang Tengah, kini dalam kondisi rusak. Kerusakan jalan diakibatkan lalu lalang kendaraan truk dump dan tronton yang bermuatan kapasitas berlebih Over Dimensi Over Load (ODOL).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun ini akan melakukan perbaikan dengan nilai anggaran Rp. 68 miliar, namun dikarenakan kendaraan ODOL ini masih beroperasi. Akhirnya, perbaikan jalan mengalami penundaan. Menurut KDM anggaran dialihkan keperbaikan jalan provinsi yang ada di wilayah Sukabumi.
Alasan penundaan disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi (KDM) di berbagai akun media sosialnya. KDM menyampaikan penundaan dilakukan karena akan terlebih dahulu menertibkan kendaraan ODOL sehingga pemanfaatan jalan akan bertahan lebih lama.
Sikap tegas KDM ini diambil dengan menurunkan operasi penertiban ODOL oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, terhadap kendaraanya ODOL yang melintas di ruas jalan Cikembar – Jampang Tengah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Ancaman ini termasuk hukuman penjara hingga satu tahun, sebagai langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Sanksi pidana tersebut merujuk pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” tegas Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar di Bandung, Jumat (23/4).
Langkah tegas ini diambil setelah Dishub Jabar mengidentifikasi mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu serta serbuk kapur membawa muatan jauh melampaui kapasitas teknis jalan. Kendaraan-kendaraan besar yang menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta rata-rata membawa beban dua kali lipat dari ketentuan.
Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.
Sebagai strategi pencegahan di hulu, Dishub Jabar mendesak perusahaan tambang di sekitar Cikembar hingga Jampang Tengah untuk membangun jembatan timbang mandiri di lokasi perusahaan. Hal ini bertujuan memastikan setiap kendaraan yang keluar telah memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).
Selain penegakan hukum dan kewajiban fasilitas timbangan, Dishub juga menginstruksikan perusahaan beralih menggunakan truk engkel sesuai standar jalan serta memperbanyak pemasangan rambu peringatan MST di titik-titik krusial. Langkah ini diharapkan mampu mengamankan infrastruktur jalan dari kerusakan permanen akibat kendaraan overload.(HH)



Post A Comment:
0 comments: