Jakarta, (MediaTOR Online) - Cerobong asap cemari udara saat ambisi kemajuan acap kali mengorbankan lingkungan dan kesehatan. Kepulan kelabu membubung tinggi tunjukkan hilangnya keseimbangan, ubah langit biru menjadi kelabu yang menyesakkan.
Hampir seluruh pihak berwenang dan terkait enggan mengomentari atau beri penjelasan perihal dugaan pencemaran udara yang disemburkan dari cerobong asap PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), termasuk Gakkum KLH yang berusaha dimintai penjelasan, Rabu (6/5/2026), tentang adanya dugaan pencemaran udara PT BKP, dinyatakan tidak ada yang bisa memberi penjelasan. Satpam KLH/BPLH bernama Aqila menyebutkan, seluruh staf maupun pejabat yang berwenang sedang tugas luar kota mendampingi Menteri KLH/BPLH ke Palembang.
Selain itu, Aqila menyebutkan, KLH/BPLH tidak bisa secara langsung dikonfirmasi termasuk terkait pencemaran udara. “Harus dikirim dulu surat permohonan wawancara dari kantor si wartawan. Setelah surat itu diterima KLH/BPLH baru dijawab secara tertulis ke si pengirim surat permohonan wawancara (konfirmasi) itu,” ujar Aqila.
Ketika ditanya nama pejabat yang akan memberi penjelasan setelah surat permohonan penjelasan disetujui, Aqila menyatakan tergantung siapa yang ditunjuk pimpinan. Bagaimana kalau seorang wartawan temukan pencemaran di lapangan terus dikonfirmasi langsung ke KLH/BPLH, Aqila menjawab tetap tidak akan dilayani.
“Sudah pernah ada wartawan datang ke sini untuk konfirmasi kasus sama, tidak dilayani juga walaupun sudah berkeras mau dapat penjelasan akan kasus tersebut,” kata Aqila. Seketat dan sesulit itukah KLH/BPLH hadapi jurnalis yang hanya mau konfirmasi soal penderitaan warga akibat pencemaran udara. Bukankah instansi itu didirikan untuk melayani masyarakat.
Sebelumnya wartawan sudah mencoba konfirmasi kepada Camat Bekasi Utara, Iwan. Camat hanya sekedar mencatat fakta-fakta dugaan pencemaran yang diperoleh wartawan di lapangan. Begitu juga Dinas LH Kota Bekasi tidak bersedia memberi penjelasan jika tidak dibawa surat pengaduan warga setempat yang dirugikan akibat pencemaran udara tersebut.
Pihak PT BKP pun enggan memberi penjelasan kepada pers ikhwal telah dikenakan saksi administrative ke PT BKP namun diduga tidak dilaksanakan sampai kini. Bagian Hukum PT BKP, Irzan Dalimunte, tidak bersedia pula menjawab telepon konfirmasi maupun WhatsApp.
Menurut ahli lingkungan hidup Puji Lestari PhD dalam suatu kesempatan, pencemaran udara harus ditanggulangi dengan teknologi dan peraturan secepatnya. Teknologinya: wet scrubber, cyclone dan lain-lain.
Selain teknologi, ada pula peraturan tentang baku mutu emisi udara. "Setiap jenis aktifitas manusia seperti industri dan transportasi harus diterapkan standar baku mutu emisi yang berbeda, tergantung kepada zat pencemar apa yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dan apa dampaknya bagi Kesehatan warga sekitar." kata Puji.
Menurut Puji, kandungan yang dimiliki udara yang tercemar sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. "Di zaman modern ini, sudah seharusnya masyarakat sadar bahwa polusi udara adalah hal yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia." tegas Puji.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, Rabu (5/10/2025) menambahkan pentingnya data pemantauan kualitas udara yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah, terutama saat kualitas udara memburuk.
Menurutnya, kebijakan lingkungan tidak bisa dibuat berdasarkan asumsi semata. Data yang valid menjadi landasan utama untuk menentukan langkah mitigasi yang efektif dan cepat, termasuk pemberian peringatan dini kepada masyarakat. “Ketika kualitas udara menurun, keputusan harus berbasis bukti, bukan perkiraan. Karena itu, keandalan data menjadi hal yang sangat krusial,” kata Edward.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) Hisar S Sihotang sebelumnya menuding lambannya penanganan dugaan pencemaran udara dari cerobong PT BKP.
Menurutnya, ketidakpatuhan PT BKP menjalankan sanksi administratif terkait erat dengan ketidaktegasan DLH Kota Bekasi. Tindakan DLH Kota Bekasi ini bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat warga sekitar pabrik tersebut.
"LSM GRACIA memandang ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kota Bekasi. Sanksi administratif seharusnya bersifat memaksa (bestuursdwang)," ujar Hisar Sihotang di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hisar menegaskan bahwa setiap korporasi wajib mematuhi baku mutu emisi udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika DLH Kota Bekasi tetap diam, LSM GRACIA akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada Kementerian LH/BPLH atau menempuh jalur gugatan demi membela hak warga Kaliabang Tengah yang terampas," tegas Hisar Sihotang.
Warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sebelumnya mengaku terdampak debu hitam diduga berasal dari aktivitas pembakaran di PT BKP. Asap hitam dari cerobong itu menempel di atap rumah, termasuk ke kulit yang pada akhirnya berdampak pada kondisi kebersihan dan kesehatan. “Kalau cuaca kering debu di atap rumah ditiup angin kena kulit,” keliuh salah satu warga.
Cerobong itu berdiri angkuh, menantang awan dengan racun, menukar debu yang perlahan membunuh kesegaran udara. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: