Palembang,(MediaTOR Online) - Tokoh Masyarakat Ogan Ilir mengapresiasi Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam menangani Laporan dugaan pengeroyokan Wanita Hamil 5 Bulan Warga Desa Talang Pangeran Ulu,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,setelah menerima Laporan Dian,Warga Desa Talang Pangeran Ulu,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir terkait dugaan pengeroyokan Istrinya,Amelia ( 27 Tahun ),Unit I Subdit III PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dan sigap melakukan langkah langkah Hukum.
Selasa (2/6/2026),Tim Penyidik Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel,langsung memintai keterangan saksi saksi,baik saksi Pelapor,Korban maupun saksi yang melihat peristiwa pengeroyokan.
Satu hari setelah itu,Tim Penyidik melakukan olah TKP.Kemudian,Jum'at ( 5/6/2026) Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Terlapor yang diduga melakukan pengeroyokan.
Tindakan Proporsional,Profesional dan tanggap yang dilakukan Tim Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan tersebut mendapat apresiasi dari Tokoh Masyarakat Ogan Ilir,Asmawi,HS.
Menurut Asmawi,upaya Penegakan Hukum yang dilakukan Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan adalah sikap Propesionalisme,dan Proforsional dalam upaya Penegekan Keadilan.Hal ini sejalan dengan Instruksi Kapori.
"Kami mengapresiasi tindakan Profesional,Proforsional itu," ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2007 serta Aktivis Senior Anti Korupsi ini.
Seperti Berita yang ditayangkan sejumlah Media, tiga orang warga Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, dilaporkan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pengroyokan terhadap seorang Wanita Hamil 5 Bulan.
Peristiwa pengroyokan terhadap Amelia (27 Tahun) yang tengah mengandung lima bulan itu terjadi pada 25 April 2026 yang lalu.
Menurut Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,MH,dari Bantuan Hukum Trisula Justisia selaku Kuasa Hukum Dian,Suami korban,saat itu istrinya bernama Amelia tengah menghadiri acara masak memasak menjelang acara hajatan keluarganya dikeroyok oleh tiga orang perempuan yang diantaranya Lastri,Paulina dan Reva
Sebelumnya, Amelia dilaporkan ke Polres Ogan Ilir oleh Las dengan tuduhan penganiayaan.Kasusnya tengah ditangni Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.Namun,berdasarkan keterangan saksi saksi,justru Terlapor dikeroyok.
Terkait dengan itulah,Tim Hukum dari Bantuan Hukun Trisula Justisia yang terdiri dari Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,Dicky Andrian,SH,MH,Intan Ayu Febrina,SH,Abdul Latif Zikri,SH dan Anjas Dwi ,SH,melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan diterima dengan bukti Laporan Nomor : LP/B/769/V/2026/SPKT/ Polda Sumatera Selatan Tanggal 19 Mei 2026,dengan Pasal tentang pengeroyokan.(Rd)


Post A Comment:
0 comments: