Jakarta,(MediaTOR Online) - Berbagai reaksi bermunculan di kalangan masyarakat pasca putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Perkara no. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabumingraka. Hal tersebut menimbulkan polemik ditengah masyarakat bahkan ada yang menunjukkan reaksi menurunkan foto Wapres Gibran Rakabumingraka di beberapa tempat.
Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menilai pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat akibat polemik tersebut. Hal tersebut diungkapkan beliau via telp dengan MediaTor. Com 9/10/2026.
Lebih lanjut Erles menyampaikan dalam kondisi saat ini Presiden Prabowo Subianto perlu menyikapinya dengan cara membatasi atau menunda kegiatan kunjungan Gibran Rakabumingraka ke berbagai daerah maupun kunjungan ke luar negeri sampai situasi politik lebih kondusif.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi harus dibaca secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan dalam rezim PHPU.
Karena itu, Erles menilai polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Potensi kerawanan sosial sangat besar apabila persoalan ini tidak dikelola dengan baik. Penolakan terhadap Gibran bisa saja muncul di berbagai daerah. Pemerintah harus melakukan langkah preventif agar jangan sampai persoalan hukum dan politik berkembang menjadi persoalan keamanan,” tegasnya.
Erles Rareral, S.H.,M.H., sang pengacara kondang ini menyampaikan dua opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan.
Pertama, Gibran Rakabumingraka secara sukarela mengambil sikap politik dengan *mengundurkan diri* secara legowa apabila memang situasi politik dan legitimasi publik terhadap dirinya semakin sulit dipertahankan.
Kedua, apabila Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan untuk membatasi sementara agenda kunjungan Gibran, khususnya ke daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan penolakan atau gangguan keamanan.
“Kalau memang diperlukan, tugas-tugas kenegaraan tertentu dapat diberikan kepada menteri terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya benturan di masyarakat,” ujar Erles (Bung Takim)


Post A Comment:
0 comments: