Bekasi,(MediaTOR Online) - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, H. Gilang Esa Mohamad, S.I.P., menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di wilayah RW 6B, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kebutuhan masyarakat disampaikan secara langsung, terutama terkait pembangunan infrastruktur lingkungan. Warga berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
RW 6B merupakan wilayah hasil pemekaran dari RW 6 yang sebelumnya menjadi satu kesatuan. Saat ini, RW 6B terdiri atas 10 RT dengan kepengurusan RW yang masih relatif baru. Ketua RW 6B diketahui baru menjalankan tugas sekitar empat bulan.
Gilang mengatakan, kondisi pembangunan di wilayah tersebut menjadi salah satu pertimbangan dirinya memilih RW 6B sebagai lokasi penyerapan aspirasi masyarakat.
“Memang perumahan ini cukup besar, karena ada 10 RT. Kenapa saya memilih di sini, karena sampai saat ini pembangunan belum pernah dilakukan,” ungkap Gilang.
Dari hasil penyerapan aspirasi, sedikitnya terdapat dua kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat, yakni pengaspalan jalan dan pengecoran jalan lingkungan.
Menurut Gilang, aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian dan diupayakan agar dapat direalisasikan sesuai dengan kewenangan serta mekanisme program pembangunan daerah.
“Kita harus bisa merealisasikan dan hadir di tengah masyarakat RW 6B. Ini bukti konkret bahwa aspirasi dari warga bisa kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain pembangunan infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan persoalan terkait keberadaan masjid di wilayah RW 6B. Persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan milik pemerintah yang selama ini digunakan untuk bangunan masjid.
Masa sewa lahan yang digunakan untuk kepentingan masjid disebut telah berakhir. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena masjid merupakan fasilitas ibadah yang dibutuhkan masyarakat sekitar.
Warga berharap terdapat solusi terkait keberlanjutan penggunaan lahan tersebut, sehingga masjid tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan sekaligus memiliki kepastian dalam penggunaan lahannya.
Gilang menilai, aspirasi terkait infrastruktur maupun fasilitas sosial dan keagamaan merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan di tingkat lingkungan.
Melalui Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026, Gilang menegaskan komitmennya untuk terus mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kebutuhan warga dapat menjadi bagian dari prioritas pembangunan Kota Bekasi.
Penyerapan aspirasi di RW 6B diharapkan tidak berhenti pada penyampaian usulan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. (YS)




Post A Comment:
0 comments: