LBH Bogor Resmi Dampingi Anak Korban Pencabulan di Kepolisian

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019 LBH Bogor telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh EL selaku orang tua dari anak korban pencabulan yang bernama CT (18 tahun). Kejadian bermula pada sekitar bulan April 2019, CT diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh MED ke sebuah Mall terbesar di Kota Bogor.
Setelah selesai menonton sekira pukul 23.30 WIB dengan alasan ada barang yang ketinggalan di rumah MED di daerah Hambalang, lalu MED mengarahkan mobilnya ke toll Jagorawi arah Jakarta. Saat itu, CT meminta turun akan tetapi, MED tidak menghiraukan dan menyuruh CT meloncat, padahal saat itu mobil dalam kecepatan tinggi. Hal itu membuat CT sangat shock dan ketakutan.
Setelah sampai di rumah MED di daerah Hambalang, CT dipaksa masuk ke dalam rumah oleh MED dan mengunci pintu rumah. Dan langsung mendorong CT ke dalam kamar dan langsung dicabulin sebanyak dua kali oleh MED  dengan janji-janji akan dinikahin setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nahasnya, setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) MED tak kunjung melamar CT, tapi malah menikahi perempuan lain.
Atas kejadian tersebut EL selaku orang tua dari anak korban pencabulan yang bernama CT telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Bogor sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol: STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR tanggal 05 November 2019.
Hingga saat ini Laporan Polisi EL tersebut berjalan lamban dan cenderung stagnan. Karena sampai saat ini MED belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.
Menyikapi hal tersebut di atas LBH Bogor mendesak kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor agar bekerja secara profesional dan obyektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini. Yaitu dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Demikian siaran pers dari LBH Bogor, Advokat dan Pembela Umum yang disampaikan 
ZentonI SH MH, Direktur Eksekutif.(M.Nasirudin)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: