PRESIDEN TUNDA PEMBAHASAN RUU-CIPTA KERJA

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Presiden sudah memberikan pernyataannya tentang pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini ada di DPR. Presiden menyatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya. Menurut Presiden, penundaan ini untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tsb dan menerima masukan dari pemangku kepentingan. Demikian Timboel Siregar SH jabatan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) di Apartemen Basura, Jakarta Timur tanggal 25/4/2020.

Lebih jauh dijelaskan Timboel Siregar bahwa Presiden tersebut sudah cukup bijak, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasapasal tsb dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan.

Atas pernyataan Presiden tersebut Timboel Siregar  berharap Pemerintah menindaklanjutinya dengan menarik draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR, dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di Tim bentukan Menko Perekonomian sehingga proses pendalaman substansi tentang pasal-pasal tsb dan menerima masukan dari pemangku kepentingan dapat lebih maksimal.

Tim pembahasan yang melibatkan SP SB, yang sudah ditetapkan dalam surat Keputusan Menko Perekonomian, menggodok dari awal  lagi secara lebih intens. Tim meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga draft yang digodok di Tim ini akan lebih berkualitas.

Penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draft dengan melibatkan SP SB, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Seperti diketahui publik bahwa draft klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur SP SB, sementara Tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal. Ini yang membuat unsur SP SB menolak masuk dalam Tim bentukan Menko Perekonomian tsb karena draft sudah masuk ke DPR dan baru melibatkan SP SB.

Sementara SP SB sudah memiliki draft yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draft dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draft akan lebih mudah dibicarakan di DPR.

Semoga semangat DIALOG SOSIAL dalam pembahasan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan ini akan mendukung perbaikan ekosistem ketenagakerjaan kita ke depan. Pungkas Timboel Sitegar.(MI)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: