Sanksi Protokol Kesehatan di Kota Bogor Mulai Diberlakukan Bagi Pelanggar

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.


Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.


Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta.  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan, melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi, disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dan sudah mulai diberlakukan.


Alma menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya. 


Di 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.


"Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat, karena dengan adanya penambahan kasus yang terjangkit  Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp 100.000 " ujar Alma, Rabu (12/8/2020).


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyatakan, regulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. 


“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya. 


Sementara saat ini kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya. 


“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.


Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor. 


“Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.


Dia menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19. (Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: