Bogor,(MediaTOR Online) - Rabu. (21/10/2020.) Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa Serikat dan Organisasi Buruh Kota Bogor mendatangi Balaikota Bogor, guna menyerukan penolakan Undang Undang Omnibus Law dan Penegakan Supremasi Hukum Ketenagakerjaan.
Serikat Buruh yang berdemo itu, antara lain; Serikat Pekerja Indonesia Nasional ( SPIN), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) dan Aspirasi Pekerja Indonesia (API)
Walikota.Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam orasinya mendukung penuh penolakan Undang Undang Omnibus Law yang digaungkan ratusan buruh Bogor yang menyerukan penolakan Undang Undang Omnibus Law.
"Kami menolak disahkannya UU Omnisbus Low, karena Undang Undang Cipta Kerjs itu sangat merugikan pekerja" ucap Cecep dari SBBR. Budi Mudrika dari SPN, Iwan Ibnu dari KEP Goodyear, Darma dari SP OPSI dan Waryanto dari SPIN.
Menurut mereka, hanya dua permintaan yang diajukan kepada Walikota Bogor, yakni segera menyurati Presiden Joko Widodo, agar mengeluarkan Perppu Tentang pengguguran UU Omnibus Law dan Penegakan Supermasi Hukum Ketenagakerjaan.
Semangat pendemo bertambah antusias menyerukan karena dapat dukungan dari Walikota.
Wslikota berharap, semua dapat berjalan tertib fengan menjaga Protokol Kesehatan," pesan Bima.
Usai Sholat dzuhur, ratusan pendemo ini akan mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor.(Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: