Mobil Dinas Terkesan Tidak Terurus, Kemenag Kota Bogor Berdalih Minim Anggaran

Share it:
Bogor ,(MediaTOR Online) - Kinerja kepala kantor baru Kemenag Kota Bogor patut disorot Kanwil Jabar. Pasalnya Konfirmasi wartawan dan LSM setelah seminggu tak dibalas via Whatapps hingga pada Jumat (19/2) bertemu saat dirinya berada di ruangan kantornya yang sedang direhab.
Pada Wartawan. Kepala Kemenag, H Ramlan Rustandi SAg, MSi berdalih bahwa kondisi mobil yang ada Itu belum diperbaiki, karena Dirinya baru saja memperbaiki mobil kendaraan oprasionalnya yang putih. Katanya. 
Kemenag menambahkan, Dana  perawatan dan pemeliharaan inipun dikaitkan dengan minimnya anggaran dikantornya. 

” Bukan tidak menghiraukan konfirmasi saya sudah baca materinya. Cuma saya belum konsultasikan dengan salah satu kasie dikemenag yang pernah diberi tugas mengurus mobil itu. Tapi Terima kasih, secepatnya akan diperbaiki. Karena biaya perawatan dan pemeliharaan yang dikelola minim hanya Rp.30 juta/pertahun” ujar Ramlan.

Sementara itu LSM ARMI meminta pihak Kanwil Jabar peka akan kondisi tata kelola di Kota Bogor.
“Kami selaku elemen masyarakat LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia) meminta kejelasan dan kewenangan kondisi perawatan atas mobil bersumber dan didanai dari DIPA Kementrian terutama dikantor Kemenag Kota Bogor.
Ini kami nyatakan serius karena tentu ada aturan yang mengikat dan tidak boleh diabaikan kepala Kantor dalam pemeliharaan dan perawatan aset. Dengan mirisnya fakta satu unit mobil yang terparkir dalam kondisi tidak terawat sampai ban kempes terkesan tidak terurus.

“Kami minta pihak Kanwil Jabar peka dan melihat kondisi asset berupa mobil dinas di Kementerian Kota Bogor. Apalagi, dengan informasi dari kepala Kantor Kemenag bahwa anggaran minim hanya Rp 30 Juta pertahun, untuk perawatan dan pemeliharaan. Untuk Itu, "ini harus diklarifikasi pihak Kanwil Jabar apakah rasional atau memang sesuai pengajuannya".

Lebih jauh, Apapun terkait mekanisme dan pengelolaan di Lingkungan Kemenag tentu harus mengacu kepada sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.0/20166 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK 0/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 87/PMK.0/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara dan sejumlah peraturan lainnya.
“Bagi pengguna atau pemakai Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas di lingkungan Kantor Kementerian Agama harus sanggup menyimpan, menjaga, merawat dan bertanggungjawab atas kendaraan dinas yang digunakannya. 

“Kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas operasional, jadi tidak boleh  menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak sewajarnya. Tidak boleh juga dipindah tangankan kepada pihak lain. Harus bertangggungjawab jika terjadi kehilangan. Artinya harus diganti. Selain itu harus bersedia dipinjamkan oleh unit kerja lain jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam rangka kepentingan dinas. Dan terakhir, jika terjadi mutasi atau pensiun pemegang kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan dan tidak berhak menuntut ganti rugi atas segala biaya yang pernah dikeluarkan". 
” Tegas A Bagja sekjen ARMI.
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: