Warga Diminta Tidak Takut Ikut Vaksinasi Covid-19, Bila Menolak Bisa Kena Sanksi

Share it:


Bekasi(MediaTOR Online) - Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi  terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19  kepada masyarakat.

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih  berfokus pada pemberianin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum  di wilayah hukum Polsek tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, SH,MH mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya.

Lebih lanjut miken menjelaskan warga perlu mengetahui dan menyadari  Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

"Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda," terang Miken.

Seperti disebut bahwa penolakan  vaksinasi sesuai  perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika  terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

"Kalau itu benar-benar  seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya," tutup Miken.(Harris)

Share it:

Kabar Desa

Post A Comment:

0 comments: