Sukabumi,(MediaTOR Online) - Lahan tanah dengan surat sertifikat hak milik atas nama Cece Rustaman no 256 Desa Cibodas luas 142 M2 yang dibangun kantor Unit Pengelola keuangan UPK Saluyu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat keberadaannya cukup memprihatinkan.
"Pembangunan Kantor UPK Saluyu yang dibangun diatas tanah sertifikat hak milik Cece Rustaman yang dijaminkan oleh bendahara UPK Nurlela kepada Leni Marlina, diyakini pihak UPK belum merubah status kepemilikannya," ujar kuasa hukum Leni Marlina, Eneng Abdilah kepada MediaTOR baru baru ini.
"Kami yakini status sertifikat atas nama Cece Rustaman yang dijaminkan masih utuh, belum ada perubahan. Jikalau pihak UPK ada jual beli dengan Cece Rustaman, kenapa tidak memperlihatkan bukti fisiknya. Apakah bodong sertifikat yang dijaminkan bendahara UPK ini," ungkap kuasa hukum Leni Marlina Eneng Abdilah.
Sementara itu, mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sari Rohana meminta agar selamatkan UPK. Dan pihak Kecamatan Cibitung harus bertanggung jawab dan mampu menyelesaikan persoalannya.
"Karena bagaimanapun unit pengelola keuangan UPK Saluyu bukan milik pribadi. Tapi milik masyarakat Kecamatan Cibitung, harus diselamatkan," kata mantan ketua BKAD Sari Rohana. (Investigasi lengkap, ikuti berita selanjutnya...! (SU).
Post A Comment:
0 comments: