Mabes Polri Didesak Buka Kembali Kasus Laporan Tindak Pidana Penipuan, Notaris Fernanda Fabiola Dilaporkan ke MPND Kabupaten Bogor

Share it:


Bogor (MediaTOR Online) H. Rusmaidi (73), warga Jl Percetakan Negara II No 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat selaku Pemilik Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor, merupakan korban permainan mafia tanah, mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut dan membuka kembali laporannya dengan bukti laporan No TBL/678/IX/2017.Bareskrim tertanggal 30 September 2017 yang ditandatangani Iptu Erikson Siregar. Laporan tersebut berisi Laporan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atas barang tak bergerak dan atau memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP, dengan waktu kejadian  sebelum bulan Maret 2016 waktu itu.

Selanjutnya pada hari Rabu 1 Maret 2023 kemarin H.Rusmaidi melaporkan Notaris Fernanda Fabiola SH.M.Kn kepada Ketua Majelis Pengawasan Notaris Daerah Kabupaten Bogor, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Notaris.

Bahwa Notaris Fernanda Fabiola dilaporkan pernah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2017 tgl 16 Agustus 2017, No. 11/2017, No. 12/2017 dan No.13/2017 yang diajukan oleh William Kalip sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli, berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang dibuat William Kalip yang ditandatangani  oleh Pelapor. Dalam hal ini Surat Kuasa Mutlak yang sejatinya tidak dapat dijadikan bahan untuk mengajukan pembuatan Akta Jual Beli karena bertentangan dengan Hukum yang berlaku, sebagaimana Instruksi Mendagri NonB Nomor 14 tahun 1982 dan Pasal 39 huruf d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT dilarang membuat Akta apabila salah satu pihak atau para pihak Bertindak atas Surat Kuasa Mutlak yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 th 1982 dan PP No 24 tahun 1997.

Anehnya walaupun telah dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Surat Bukti laporan No 184793/ 2017 tanggal 3 Oktober 2017 diterima oleh  Gusyaman. Namun proses balik nama oleh Kantor BPN jalan terus tidak mengindahkan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982 dan PP No 24 tahun 1997.(Amsir/Eka/Darlis)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: