Di Kota Bogor Obat Golongan G, Dijual Secara Terbuka

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum-oknum pedagang tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.  Terkesan seakan terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum (,APH) setempat.

Seperti hasil investigasi awak media, terlihat banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda dan pelajar. Dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Jalan Raya Taman Cimanggu RT.02/02 Kp. Parung Jambu, Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023)

Saat dikonfirmasi awak media."Toko ini milik Arul, saya cuma jaga saja. Bentar saya telpon korlapnya," Kata dia di lokasi. 

Lebih lanjut penjaga toko yang enggan dipublikasikan jati dirinya, merespon awal media. "Ini pak, penanggungjawabnya. Ada apa ya. Saya Zidan jangan ganggu saya, siapa yang kirim kalian," ujarnya dengan nada emosi kepada awak media. 

"Kalian mau apa pun, silahkan. Ya, mau dimuat  mau gimana pun silahkan. Cuman hati-hati aja ya," imbuhnya mengancam awak media.

Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena disadari kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khusunya kawula muda, jangan sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH. 

"Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," ujar Tri Turawan SH, praktisi hukum kepada MediaTOR Online, di ruang kerjanya baru-baru ini, menanggapi maraknya perdagangan obat-obat terlarang di kawasan Kota Bogor.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: