Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penggunaan alat berat berupa eksapator milik Dinas Pertanian Banyuasin membabat Hutan Lindung Bakau di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Berbicara kepada Wartawan di Palembang, Rabu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS mengungkapan, Tim Dinas Kehutanan Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu berhasil mengamankan sebuah eksapator yang diduga milik Dinas Pertanian Banyuasin yang dipergunakan membabat hutan Lindung di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Operasi yang dilakukan Tim Dinas Kehutanan Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut Laporan Society Corruption Investigation ( SCI ) terkait maraknya pembabatan hutan lindung Mangrove di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Asmawi mempertanyakan, Kenapa alat berupa eksapator milik Dinas Pertanian Banyuasin sampai jatuh ketangan kelompok perambah. Apakah alat itu disewakan atau dipinjampakaikan. Bila itu dipinjampakaikan berapa dana yang dikeluarkan untuk itu."Ini perlu dilakukan pengusutan," ujar Asmawi seraya menambahkan pihaknya akan melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Seperti berita yang ditayangkan MediaTOR Online, penelusuran tim Wartawan MediaTOR dan SCI di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin beberapa waktu yang lalu, ratusan Hektar Hutan Bakau di babat dijadikan lahan pertanian, perkebunan dan tambak.
Saat ini, pembabatan hutan Mangrove itu terus berlangsung dengan menggunakan alat berat. Sebuah sumber mengungkapkan, kelompok pembabat hutan itu diduga dikoordinir ambo Atk. Kemompok ini,kata sumber tadi,tak tersentuh Hukum.
Sementara itu, sejumlah Aktivis Lingkungan Hidup berharap, Aparat Penegak Hukum tidak hanya mengamankan alat berat yang digunakan untuk membabat hutan lindung tersebut tapi memproses secara hukum pelakunya.(rd )
Post A Comment:
0 comments: