Palembang,(MediaTOR Online) -
Penggunaan Dana Desa, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin diduga terjadi penyimpangan.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023 Desa Macang Sakti, Kecamatan Sangadesa, Musi Banyuasin menerima Dana Desa sebesar Rp.930.684.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar Rp.66.800.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengeradan jalan desa sebesar Rp.300.529.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pelatihan managemen pengolahan Koperasi KUD/UMKM sebesar Rp.54.529.800, diduga terjadi penyimpangan. Pelatihn/Bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp.72.250.000, diduga terjadi penyimpangan.
Untuk tahun anggaran 2024, Desa Macang Sakti menerima Dana Desa sebesar Rp.1.145.426.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, Pembanguanan/Rehab/peningkatan/pengerasan jalan Desa sebesar Rp.374.084.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dan lain lain sebesar Rp.99.060.000, diduga terjadi penyimpangan. Kegiatan lainnya diduga terjadi penyimpangan. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa juga terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2021.
Terkait dengan itu, LSM Anti Korupsi Gerrebek akan melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Sementara itu, Kepala Desa Macang Sakti tidak memberikan jawaban saat dihubungi via pesan singkat What' app
.( Asmawi,HS )
Post A Comment:
0 comments: