SCI Desak Kapolres Ogan Ilir Patsuskan Oknum Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir Yang Diduga Bermasalah

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Kapolres Ogan Ilir segera menempatkan ditempat khusus (Patsus ) oknum Satnarkoba yang diduga melakukan tindakan sewenang wenang.

"Sebaiknya,Kapolres Ogan Ilir segera mempatsuskan Bripka Bar,sebelum saksi pelapor diperikasa Propam," ujar Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Asmawi,HS kepada Wartawan,Kamis, mengomentari ramainya pemberitaan oknum anggota Satnarkorba Polres Ogan Ilir yang dilaporkan seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga melakukan tindakan sewenang wenang yang mengancam keselamatan anaknya.

Menurut Asmawi,Patsus ( penempatan khusus) sangat diperlukan untuk menghindari tekananan dan intimidasi terhadap pelapor dan korban.

Seperti Berita yang ditayangkan sejumlah Media,Tiga anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dilaporkan oleh seorang ibu Rumah Tangga ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan,diduga melakukan perbuatan sewenang wenang.

Menurut Ratna Dewi,Warga Desa Pipa Putih,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,pada pertengahan April 2025 menitipkan anaknya,Ediariansya anaknya,ke Yayasan Cahaya Putra Tunggal Indralaya,Ogan Ilir untuk di bina dan di rehab karena ketergantungan Narkoba.

Namun,alih alih  anaknya sembuh dari ketergantungan  Narkoby,ternyata Edi pulang ke rumah dalam keadaan berlumpur.Saat ditanya,edi mengaku dikeroyok sejumlah orang,dituduh cepu Polisi.

Menurut Ratna,edi mengaku dijemput oleh Bripka Bar dan dua orang anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir dari Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Indralaya,yang kemudian dibawa ke Desa Ibul 1,Kecamatan Pemulutan.Kemudian,Edi dibekali uang seratus dua puluh ribu rupiah untuk membeli Narkoba.Namun apes,barang belum dapet,Edi dikejar sejumlah orang,dituduh cepu Polisi.Sedangkan,Bripka Bar bersama dua orang anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir yang membawa Edi itu menghilang begitu saja.

Tidak terima atas perlakuan tiga orang oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir,kemudian Ratna melapor ke Bid Propam Polda Sumatera selatan dengan Laporan Pengaduan Nomor : 79.DL/IV/2025 tanggal 22 April 2025.

Terlapor diduga telah melakukan perbuatan sewenang wenang dengan wujud perbuatan menjemput anak pelapor,Ediariansya saat masih berada di Yayasan Panti Rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal tanpa izin pelapor kemudian dibuat sebgai informan dan menyuruh untuk membeli Narkoba.

Namun kasusnya dilimpahkan ke Provos Polres Ogan Ilir.Ratnah berharap,Kasus ini benar benar ditindaklanjuti." Bila kasus ini mandek,kami akan melapor ke Kapolri," ujarnya.

Selain melaporkan oknum anggota Satnarkoba,Ratna juga melaporkan pemilik Yayasan cahaya Putra Tunggal,Fbl.

Menurut Ratnah,saat berada di Yayasan,anaknya diperlakukan tidak manusiawi.Badannya diinjak injak.Rambutnya dijambak.Kasusnya tengah ditangani Jatanras Polda Sumsel.(red)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: