Sukabumi,(MediaTOR Online) - Menjelang masa cuti lebaran industri PT. Star Comgistik Indonesia, jl. Angkrong desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Sukabumi digeruduk massa.
Aksi massa Buruh ditenggarai adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Star Comgistik Indonesia terhadap puluhan karyawan .
Unjuk rasa buruh bersama organisasi Serikat Buruh melakukan aksi-aksi memukau.
Aksi ini dilakukan terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari perusahaan dan THR yang tidak manusia serta melanggar aturan UU tenaga Kerja.
Tepatnya , selasa (17/3) massa bersama Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) dibawah pimpinan Ketua DPC GSBI Dadeng Nazarudin, menggeruduk PT. Star Comgistik Indonesia.
Berdasarkan pengamatan media ini dan sumber dilapangan, PHK menimpa puluhan pekerja di tengah momen cuti Lebaran.
Kepada awak media Dadeng Nazarudin meyampaikan perlakuan perusahaan tidak manusiawi. “mereka justru dipanggil satu per satu oleh manajemen perusahaan untuk menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.” Saat menyampaikan keterangannya.
Dadeng mengecam keras tindakan yang dilakukan managemen PT. Star Comgistik Indonesia.
Dikatakanya, Hingga Senin malam, tercatat sebanyak 75 buruh telah melapor karena diberhentikan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas, para buruh yang seharusnya menikmati libur sejak Jumat lalu malah dipaksa menghadap manajemen untuk diputus kontrak kerjanya. Ini hari kedua teman-teman dipanggil oleh manajemen. Padahal mereka sebenarnya sedang menjalankan libur Lebaran, tetapi mulai kemarin mereka dipanggil satu per satu dan secara sepihak dinyatakan putus kerja atau PHK,”
Kejadian ini menimpa mayoritas pekerja yang telah menjadi karyawan tetap.
“Ironis karena mayoritas pekerja yang terkena dampak adalah karyawan tetap dengan loyalitas tinggi. Rata-rata dari mereka memiliki masa kerja berkisar antara 5 hingga lebih dari 10 tahun.”
Dadeng mempertanyakan logika manajemen yang justru memangkas karyawan tetap, sementara pekerja kontrak dan outsourcing masih dipertahankan.
Ia menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“PHK itu baru sah jika sudah ada penetapan dari lembaga berwenang, atau setidak-tidaknya ada kesepakatan dengan karyawan. Karena dalam kasus ini tidak ada kesepakatan, maka PHK ini tidak sah. Prosedurnya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara PHK karyawan,” tegas Dadeng.
Atas dasar itu para buruh memilih menolak PHK sepihak, mereka berteriak diluar area pabrik yang saat peristiwa tidak melakukan aktivitas.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak managemen PT. Star Comgistik Indonesia belum memberikan keterangan apa apa.
Salah satu buruh pada aksi demo mengatakan, “ kami akan menolak dan melakukan aksi pengumpulan pernyataan keberatan.”
Surat tersebut akan dilayangkan kepada pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bentuk perlawanan resmi. GSBI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan keadilan.
“Teman-teman saat ini sedang membuat surat penolakan PHK. Setelah semua menandatangani, surat akan kami sampaikan secara resmi. Jadwal masuk kerja kembali adalah tanggal 25 besok, di sana kita akan tindak lanjuti apakah PHK ini tetap dipaksakan berlanjut atau dihentikan,” pungkasnya.
Catatan media Dikabarkan PT. Star Comgistik Indonesia yang bergerak di industri Manufaktur Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Listrik, dan Elektronik ini sempat mendapat isu tidak sedap perihal pegembangan isdustri peleburan tanpa mengantongi izin, dan berhembus kabar beberapa pekerja asing diduga hanya memiliki Visa berkunjung namun dipekerjakan di Perusahaan ini, Namun hal ini belum dapat terkonfirmasi oleh awak media kepada managemen PT. Star Comgistik Indonesia. Untuk informasi ini awak media sedang melakukan upaya penelusuran terkait kebenaran isu tersebut. (Aep/RUS)




Post A Comment:
0 comments: