Jakarta, (MediaTOR Online) - Cerobong-cerobong menjulang angkuh, memuntahkan napas asap hitam yang mencekik langit biru. Asap itu adalah kisah pilu, di mana kemajuan bertukar dengan kesehatan yang perlahan mati.
Kasus dugaan pencemaran udara dari cerobong asap PT BKP di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, semakin mengundang tanya. Informasi yang berkembang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebutkan, PT Bina Karya Prima (BKP) yang memproduksi minyak goreng, margarin dllnya pernah mendapatkan sanksi adminitratif atas dugaan pelanggaran dugaan pencemaran udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Namun sanksi itu diduga tidak pernah dilaksanakan sampai tuntas, termasuk penanggulangan asap hitam yang mengotori udara sekitar pabrik tersebut. PT BKP yang terbukti melakukan pelanggaran pencemaran udara kategori kedua, yakni tidak memiliki filter udara hasil sisa pembakaran, masih saja beroperasi dengan praktik cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata.
Dua warga Kaliabang menyebutkan, mereka yang paling terdampak terpaksa hidup berdampingan dengan hujan debu hitam yang masuk ke rumah, menempel di lantai, dinding, hingga kulit mereka. Debu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran di salah satu pabrik sekitar kawasan itu muncul mengikuti angin dan kondisi cuaca.
Marfuah dan Cahya, kedua warga yang terdampak tersebut menceritakan bagaimana hampir seluruh bagian rumah menghitam. Debu akan hilang saat hujan turun, namun kembali datang saat cuaca kering. Selain mengotori rumah, mereka juga mengalami keluhan pada kulit yang ikut menghitam karena paparan debu.
Warga menyayangkan belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan maupun langkah penanganan dari pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Warga berharap masalah ini segera diselesaikan agar lingkungan kembali bersih dan terbebas dari polusi udara.
Menanggapi keluhan warga yang tidak ditindaklanjuti dengan langkah penanggulangan dari pihak berwenang, dosen pascasarjana Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menilai oknum dinas DLH Kota Bekasi yang tidak memberikan sanksi sama dengan pelaku peserta atau pelaku pembantu dalam ketentuan perundang-undangan (KUHP). "Sebaiknya perkara diserahkan kepada penegak hukum agar para oknum dinas ini juga ditindak," ucap Abdulm Fickar Hadjar, Senin (27/4/2026).
Camat Bekasi Utara, Iwan, yang sebelumnya berjanji akan mengecek dalam catatan Kecamatan Bekasi Utara ikhwal pencemaran udara yang ditimbulkan PT BKP, Senin (27/4/2026), tidak merespon sambungan diajukan lewat WA. Demikian pula salah seorang Bagian Hukum PT BKP, Irzan Dalimunte, tidak menanggapi sambungan telepon.
Upaya konfirmasi yang dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, tidak mendapat sambutan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati, dan Staf Bidang Pencemaran Udara, Wulan, disebutkan Puji, Staf Bidang Surat Masuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak akan mau memberi penjelasan apabila wartawan tidak menunjukkan surat pengaduan warga. “Kalau tidak ada surat pengaduan warganya, tidak ada kesempatan konfirmasi dan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” kata Puji, Senin (27/4/2026).
Pabrik beroperasi, merobek langit, menjatuhkan kelabu di tanah yang dulu hijau. Udara segar kini menjadi kemewahan, terampas oleh kepulan asap hitam dari cerobong yang tak pernah beristirahat. (PAS)


Post A Comment:
0 comments: