Jakarta, MediaTOR Online - Birunya langit Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, perlahan sem akin memudar, tertutup asap hitam dari cerobong yang angkuh. Apakah warga setempat harus menunggu sampai tidak ada lagi ruang untuk bernafas.
Penderitaan warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, akibat pencemaran udara dari asap hitam diduga dimuntahkan cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat sorotan tajam dari Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) Hisar S Sihotang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Warga Kaliabang Tengah sebelumnya mengaku terdampak langsung debu hitam diduga berasal dari aktivitas pembakaran di PT BKP. Asap hitam dari cerobong itu menempel di atap rumah, pada permukaan termasuk kulit yang pada akhirnya berdampak pada kondisi kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kalau cuaca kering debu di atap rumah ditiup angin kena kulit,” ungkap salah satu warga.
Hisar S Sihotang menuding lambannya penanganan dugaan pencemaran dari cerobong PT BKP, yang disebut-sebut telah terkena sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan sanksi administratif berhubungan erat dengan ketidaktegasan DLH Kota Bekasi. Tindakan DLH Kota Bekasi ini bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat warga sekitar pabrik tersebut.
"LSM GRACIA memandang ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kota Bekasi. Sanksi administratif seharusnya bersifat memaksa (bestuursdwang). Jika sanksi sudah dijatuhkan namun praktik cerobong asap hitam tetap dibiarkan tanpa filter, maka fungsi pengawasan DLH dipertanyakan. Ada apa, adakah permainan atau persekongkolan jahat di sana," ujar Hisar Sihotang di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hisar menegaskan bahwa setiap korporasi wajib mematuhi baku mutu emisi udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kami mendesak DLH Kota Bekasi untuk tidak sekadar berlindung di balik prosedur surat pengaduan formal. Fakta di lapangan sudah kasat mata; warga sudah terdampak secara kesehatan dan ekonomi. Jika DLH tetap diam, LSM GRACIA akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada Kementerian LHK atau menempuh jalur gugatan demi membela hak warga Kaliabang Tengah yang terampas," tegas Hisar Sihotang.
WALHI juga menduga ada indikasi kuat pembiaran secara sistematis dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Menurut Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, Senin (27/4/2026), Dengan diterbitkannya sanksi kategori kedua tanpa tindak lanjut, ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi indikasi kuat adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan.
Menurutnya, kasus dugaan pencemaran udara PT BKP menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan masih berhenti pada formalitas administratif tanpa makna nyata bagi perlindungan lingkungan dan hak hidup sehat masyarakat.
WALHI menilai sanksi yang tidak ditegakkan sama saja dengan tidak pernah ada, karena tidak menimbulkan efek jera dan justru memperpanjang ruang aman bagi korporasi untuk terus melakukan pencemaran.
“Ini merupakan cerminan kegagalan negara dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan sekaligus menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan antara regulator dan pelaku usaha,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, kata Wahyu, masyarakat harus menanggung risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan tanpa kepastian pemulihan maupun keadilan dari pemerintah. “Jika ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi normalisasi impunitas korporasi yang secara langsung merusak prinsip keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.
Staf legal PT BKP yang berusaha dimintai penjelasan terkait asap hitam dari cerobong perusahaan itu, belum mendapat respon. Atas fakta-fakta itu, LSM GRACIA dan WALHI mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup segera turun lapangan melakukan verifikasi dan pengawasan untuk memastikan perlindungan lingkungan dan Kesehatan bagi Masyarakat setempat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pencemaran udara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hakikat kehidupan. (Pas)



Post A Comment:
0 comments: