Samarinda,(MediaTOR Online) - Sengketa lahan seluas ±45 hektar di Kalimantan Timur berubah menjadi potret telanjang bagaimana kekuasaan, nama besar, dan dugaan praktik kotor saling berkelindan. Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Komando Garuda Sakti Kaltim secara terbuka membongkar indikasi kuat adanya praktik premanisme terstruktur yang menyeret nama pengusaha Wahyudi Manaf serta seorang purnawirawan jenderal.
Di atas lahan yang secara sah dikelola oleh Koperasi Sagatrade, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis, tiba-tiba berdiri plang-plang klaim yang memantik kemarahan. Bukan sekadar klaim biasa—nama besar seorang Mayjen (Purn) Zahari Siregar ikut dicatut, memunculkan dugaan kuat bahwa ini bukan soal hukum, melainkan permainan tekanan dan intimidasi.
JENDERAL DI BALIK PLANG: LEGALITAS ATAU TEROR?
Kemunculan nama purnawirawan jenderal di ruang sengketa sipil langsung memicu tanda tanya besar. Bagi tim investigasi LAI-BPAN, ini bukan kebetulan—melainkan pola.
Suryadi Nata, perwakilan tim, menyampaikan kritik keras tanpa tedeng aling-aling:
“Apa kapasitas Zahari Siregar di PT Harmoni Sinergi? Apa hubungan dia dengan koperasi? Ini bukan wilayah militer. Ini sengketa sipil. Jangan gunakan nama besar untuk menekan rakyat!”
Nada ini bukan retorika kosong. Di lapangan, warga dan anggota koperasi mengaku mengalami tekanan psikologis. Nama jenderal yang dipampang di plang dianggap sebagai alat gertak agar masyarakat mundur tanpa perlawanan.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika—melainkan indikasi penyalahgunaan pengaruh (abuse of power) yang berpotensi melanggar hukum.
LEGALITAS DIDUGA “MATI”, TAPI DIPAKSA HIDUP
Lebih mengkhawatirkan lagi, dasar klaim yang digunakan diduga berasal dari dokumen SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012—yang menurut temuan investigasi telah dibatalkan sejak tahun yang sama.
Artinya, dokumen yang secara hukum sudah “mati” justru dihidupkan kembali untuk menopang klaim atas tanah milik koperasi.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ini berpotensi masuk kategori:
Penggunaan dokumen tidak sah
Perbuatan melawan hukum
Upaya penguasaan aset secara ilegal
Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu serta penyerobotan lahan.
TIGA DUGAAN PELANGGARAN SERIUS
Hasil investigasi merumuskan tiga dugaan pelanggaran utama yang tidak bisa dianggap sepele:
1. Manipulasi Legalitas
Menggunakan dokumen yang telah dibatalkan sebagai dasar klaim hukum.
2. Penyerobotan Aset Koperasi
Mengklaim sepihak lahan ±45 hektar milik tiga koperasi sah.
3. Penyalahgunaan Nama Institusi
Mencatut nama purnawirawan TNI untuk kepentingan bisnis privat, yang berpotensi menyesatkan dan menekan masyarakat.
PERLAWANAN: RAKYAT TIDAK LAGI DIAM
Di tengah tekanan, suara perlawanan justru mengeras. Majedi, pendiri Koperasi Santi Murni, menegaskan bahwa sejarah kepemilikan lahan tidak bisa dihapus dengan plang sepihak.
“Kami yang bangun, kami yang kelola. Tiba-tiba datang klaim dengan dasar yang tidak jelas. Ini bukan sengketa biasa—ini penghinaan terhadap perjuangan kami.”
BPAN Komando Garuda Sakti memastikan tidak akan mundur. Mereka secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu.
UJIAN BESAR BAGI PENEGAK HUKUM
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada nama besar dan kekuatan modal?
Pernyataan penutup tim investigasi terdengar seperti tamparan keras:
“Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat. Jika pangkat dijadikan tameng untuk merampas hak rakyat, maka itu bukan lagi kehormatan—itu pengkhianatan.”
Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum. Publik menunggu—apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap seperti banyak sengketa lahan lain yang terkubur oleh kekuasaan.(Laporan Investigasi – Kalimantan Timur)


Post A Comment:
0 comments: