Palabuhanratu,(MediaTOR Online) - Pihak Agusly menyatakan keterkejutannya atas laporan kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya ARDIANSYAH, S.H, kuasa hukum menegaskan bahwa penguasaan lahan di blok Kebontarum II (Otista), kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tersebut memiliki dasar riwayat tanah yang jelas dan berakar dari kepemilikan keluarga secara turun-temurun.
Kronologi Kepemilikan Lahan
Persoalan ini bermula ketika Klien kami menerima over alih garapan pada tahun 2013 dari dua penggarap di lahan tersebut, salah satu penggaraf itu, ibu dari si pemilik atas tanah tersebut. Berdasarkan dokumen Segel Jual Beli, lahan itu awalnya merupakan milik Bapak Wangsa (Almarhum)" yang tak lain adalah kakek dari istri klien kami.
Bapak Wangsa (Almarhum) diketahui memberikan lahan tersebut kepada empat anak angkatnya, yakni Acik, Wiwit, Atikah, dan Achya. Pada tahun 1967, dua di antaranya, yakni Atikah dan Acik, menjual bagian mereka kepada seseorang bernama Usup.
* **Lahan Atikah:** Seluas 250 m² (terbit Tahun 1967 Kohir 388 C. 2705 dan Persil No. 61.II d Blok Kebontarun II 0,025/250 M atas Nama USUP).
* **Lahan Acik:** Seluas 300 m² (terbit tahun 1967 Kohir 388 C.2705 Persil No. 61.II Blok Kebontarum II 0,030/300m atas nama USUP).
Agusly klien kami, kemudian membeli lahan tersebut dari **Usur**, yang merupakan anak tunggal dari Usup, senilai Rp125 juta. Transaksi ini diklaim sah karena sesuai dengan data Persil dan C Desa yang berada dalam satu hamparan.
### **Kejanggalan Dokumen Pelapor**
Pihak Kuasa Hukum Agusly menilai laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor sangat ironis dan memiliki banyak kejanggalan hukum, terutama terkait batas-batas tanah dan linimasa dokumen.
"Sangat ironis melihat sisi batas dalam Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor, dan C. Desa serta Batas-batas yang tercantum tidak berkesesuaian dengan fakta fisik di lokasi area tersebut," ujar pihak Agusly.
Lebih lanjut, ditemukan ketidaksinkronan data terkait tahun terbitnya dokumen C Desa milik pihak lawan:
1. **kurang lebih Tahun 1985:** PLN telah melakukan pembebasan bangunan di area tersebut.
2. **Tahun 1987:** Muncul dokumen C Desa atas nama Purnomo. Sementara saudara Purnomo pada tahun 1985 sudah tidak tinggal di Wilayah hukum palabuhanratu atau sudah tidak tinggal di kebontarum II. dan dengan dasar itu pihak dari Pelapor menjadikan dasar kepemilikin.
"Ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin dua tahun *setelah* PLN melakukan pembebasan bangunan secara tidak langsung sterilisasi pada lahan tersebut pada tahun 1985, tiba-tiba muncul dokumen C tahun 1987 atas nama Bowo purnomo, ? Validitas dokumen inilah yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan," tegasnya.
### **Langkah Hukum**
Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum dari pihak Agusly menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan menyodorkan bukti-bukti otentik mengenai riwayat tanah, mulai dari kepemilikan Bapak Wangsa hingga proses jual beli terakhir dengan ahli waris Pak Usup. Pihak mereka berharap aparat kepolisian bertindak objektif dalam melihat warkah tanah yang sebenarnya guna menghindari kriminalisasi atas hak milik yang sah, dan klien kami akan ajukan gugatan terkait Uji kebenarannya di pengadilan.(IS)


Post A Comment:
0 comments: