Isu Strategis Terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Share it:
Jakarta,(MediaTOR).-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, belum lama ini di Kantor  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara {Ditjen Mineral} Jl.Prof;Dr.Soepomo, Jakarta mengadakan konferensi pers perihal penyampaian isu strategis sektor mineral dan batubara. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi antara lain: Penerimaan Negara Bukan Pajak {PNBP. Perkembangan Penataan Izin Usaha Pertambangan {IUP, Penyiapan Wilayah Pertambangan {WP. Pengolahan dan Pemurnian di dalam negeri dalam rangka peningkatan nilai tambah.Pemenuhan Kebutuhan Mineral dan Ba-
tubara dalam Negeri,Renegosiasi Kontrak dan Regulasi sektor Minerba,

     Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Umum tahun 2013 yang tercatat di
Kas Negara sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 adalah sebesar Rp 26,8 triliun. Meningkat dibandingkan tahun 2012 sebesar Rp 24 triliun. Pada tahun 2014 PNBP sektor Minerba direncanakan meningkat sebesar Rp 39,6 triliun. Dalam rangka meningkatkan PNBP sektor minerba, Pemerintah akan melakukan hal-hal antara lain; penyelesaian rekonsiliasi IUP  seluruh Indonesia (Clear and Clean)untuk menambah jumlah wajib bayar, mewajibkan pembayaran PNBP dimuka sebelum melakukan penjualan, meningkatkan pengawasan produksi mineral dan batubara, intensifikasi penagihan piutang PNBP. Integrasi data dan informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluruh Indonesia melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI).
     Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka Pemerintah telah melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan {IUP}di seluruh Indonesia melalui kegiatan rekonsiliasi IUP yang terakhir dilaksanakan pada bulan Desember 2012. Saat ini terdapat total 10.917 IUP mineral dan batubara dengan rincian 6.004 telah Clear and Clean dan 4.913 Non Clear and Clean.
      Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 untuk menetapkan wilayah pertambangan {WP},Ditjen Minerba telah melaksanakan Rekonsiliasi Nasional WP yang terakhir dilaksanakan pada bulan September 2013.Selama tahun 2013 telah diterbitkan 4 WP melalui keputusan Menteri ESDM sebagai berikut: WP Pulau Sulawesi.pada tanggal 3 Juli 2013 melalui KepMen ESDM, Nomor 2737K/30/MEM/2013, WP Kep.Maluku pada tanggal 19 Desember 2013 melalui KepMen: Nomor 4002K/30/MEM/2013, WP Pulau Kalimantan,pada tanggal 19 Desember 2013 melalui KepMen Nomor 4003K/30/MEM/2013 dan WP Pulau Papua,pada tanggal 19 Desember 2013 melalui KepMen Nomor 4004K/MEM/2013

    Untuk Pulau Sumatera,Pulau Bali dan Nusa Tenggara serta Pulau Jawa sedang dalam tahap penyelesaian.

       Terkait peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri,saat ini sedang dipersiapkan peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral sebagai acuan untuk batas minimum pengolahan dan pemurnian mineral didalam negeri. Besaran dan komitmen investasi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mencapai USD 17.4 miliar dan realisasi investasi hingga saat ini sebesar USD 6 miliar. Diperkirakan pada tahun 2014 akan terjadi penurunan ekspor produk mineral dari USD 11.7 miliar pada 2013 menjadi USD 6.5 miliar. Namun pada tahun 2016 proyeksi nilai ekspor mineral akan mencapai USD 15.4 miliar (lebih besar dari pada kondisi sebelum diberlakukannya kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri).
     Terkait dengan pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri, Pemerintah menjamin kesediaan kebutuhan batubara di dalam negeri.Untuk tahun 2013 total kebutuhan batubara di dalam negeri adalah sebanyak 72 juta ton atau 20.1 % dari total produksi sebesar 421 juta ton. Kebutuhan ini pada tahun 2014 diperkirakan akan meningkat menjadi 95.5 juta ton atau 25.9 % dari total produksi. Kebutuhan dalam negeri batubara digunakan diantaranya untuk penyediaan listrik, metalurgi, semen, tekstil, pupuk dan pulp.
     Selanjutnya perkembangan terbaru terkait dengan proses renegosiasi dan regulasi Pemerintah untuk penandatanganan amandemen KK dan PKP2B diperlukan penyelesaian perangkat hukum (revisi PP 23/2010 dan PP 9/2012) serta rumusan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan.Perkembangan terakhir regulasi sektor pertambangan minerba sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Minerba sebagai berikut, antara lain; Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (1 Agustus 2013). Permen Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (1 Agustus 2013). Permen Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Divestasi Saham Serta Perubahan Penanaman Modal di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara  (13 September 2013). Permen  Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.(13 September
 2013) dan Permen Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (19 November 2013).
     Sementara itu, beberapa perangkat hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) Tahun 2013, anatar lain: Kepmen Nomor 1820.K/30/MEM/2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk Pemberian Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca tambang Serta Pelaksanaan Penempatan dan Pemberian Persetujuan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang {2 April 2013}. Kepmen 2737.K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi. (3 Juli 2013). Kepmen Nomor 2901.K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara
untuk kepentingan Dalam Negeri Tahun 2014.(30 Juli 2013). Kepmen  Nomor 4002 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Maluku tanggal 19 Desember 2013. Kepmen Nomor 4003 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan pada Tanggal 19 Desember 2013 serta Kepmen Nomor 4004 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua tanggal 19 Desember 2013. (M.Sipayung).
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: