PERKUAT PPNS KOTA BOGOR DENGAN PERDA TRANTIBUM

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, ”Tugas dan peran Satpol PP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Bogor ini cukup berat apalagi dimasa Pandemi Covid-19, selain menjaga ketentraman dan melakukan perlindungan Hukum  masyarakat tugas yang sangat penting adalah melaksanakan penertiban bagi pelanggar ketertiban, oleh karenanya kami sebagai legal drafting penyusunan Peraturan Daerah tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, akan membantu sepenuhnya usulan Perangkat Daerah Satpol PP untuk segera memasukkan Ranperda Trantibum kedalam lembaran daerah Kota Bogor setelah disetujui Pansus dan Badan Pembentukan Perda Trantibum dan Linmas.”


Alma Mengatakan  ”Ada 65 Pasal yang telah kami susun dalam Raperda tersebut, isinya dalam ruang lingkup mengatur 14 tertib dan semuanya dilengkapi dengan petunjuk teknis penertiban, termasuk sanksi yang diberikan juga bertahap mulai sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana, ini sesuai dengan amanat dari Intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 agar segera menuntaskan peraturan penertiban disiplin melalui Peraturan Daerah, yang salah satunya penegakkan disiplin terhadap Tertib kesehatan pelanggar protokol kesehatan.”


Alma yang juga berprofesi Jaksa dan pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Kasubag Koordinasi PPNS pada JAMPiDUM Kejagung pada tahun 2018 menambahkan, ”Kewenangan PPNS Kota Bogor yang dikomandoi Satpol PP akan menjadi kuat setelah terbit payung hukum Perda Trantibum ditahun 2020 ini, sehingga akan kami tuntaskan segera setelah difasilitasi oleh Gubernur Jabar dan Harmonisasi oleh Kakanwil Kumham Jabar, hal ini perlu kerjasama yang baik dan masukan dari semua pihak sehingga aturan yang akan dilaksanakan dipahami sebagai kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat.”


“Kepastian hukum bukan berarti harus melalui proses persidangan, itu ultimum remedium jika aturan sanksi administratif sudah tidak diindahkan lagi oleh pelanggar maka pidana ringan akan dilaksanakan oleh Satpol PP, namun rule of law yang diharapkan adalah terciptanya suasana yang tertib di lingkungan masyarakat, dan saya berharap penegak Perda yaitu PPNS di Kota Bogor dapat ditambah jumlahnya karena saat ini hanya sekitar 15 orang dan ini sangat kurang, ditambah lagi tugas dimasa Pandemi yang cukup berat memberikan sanksi kepada Pelanggar Tertib Kesehatan Covid-19 berdasarkan Perwali 110/2020.” Tegas Alma menerangkan kepada pers setelah memonitor kegiatan pembagian Bansos di Kelurahan Kedung Jaya Kota Bogor.(Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: