Lahan Warga Transmigrasi Di Masa Pemerintahan Presiden Soekarno Thn 1955 Digugat, Warga Berharap Keadilan

Share it:
Pontianak,(MediaTOR Online) - Kalimantan merupakan sebuah wilayah kepulauan yang cukup luas berada di sebelah utara wilayah Negara Kesatuan Indonesia. Dengan wilayah yang sangat luas tersebut, sehingga pemerintah pada tahun 1955 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno telah menempatkan 455 kepala keluarga dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di sebagian kecil wilayah  Kalimantan Barat sebagai warga transmigrasi. 

Wiyono, Kepala Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya menerangkan, Transmigrasi pada tahun 1955 ini merupakan transmigrasi pertama di kepulauan Kalimantan tepatnya di Kalimantan barat bagian selatan. Dengan kondisi yang masih berupa hutan dan belum bisa dikelola menjadi lahan pertanian produktif. Sehingga sebanyak 455 kepala keluarga (KK) hidupnya masih sangat tergantung dengan Jadup (jatah hidup) dari pemerintah selama hampir 10 tahun lamanya yakni berupa beras dan lauk ikan asin, terangnya.
Namun dengan kegigihan warga, lanjut Wiyono, transmigrasi yang tidak mengenal waktu berjuang dan berusaha dengan kemampuan manual untuk mengolah serta merubah lahan hutan belantara menjadi lahan pertanian palawija dengan Seiring waktu ber angsur-angsur lahan yang awalnya hutan dan tidak bisa ditanami apapun kini telah Menjadi lahan yang bisa ditanami dan menghasilkan. Sehingga pemerintah pusat melalui dirjen transmigrasi mencabut Jadub (jatah hidup) setelah dinilai masing-masing warga sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan bercocok tanam palawija dan sejenisnya. tegasnya saat memberi keterangan, Rabu (20/01/21).
Disi lain, Baridan SPd MPd selaku pengurus RW menuturkan, bahwa kini areal transmigrasi tersebut sudah menjadi lahan pertanian yang produktif. Dan  telah dapat menyokong kebutuhan sayuran dan palawija di pasar-pasar daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Sebanyak 455 warga transmigrasi yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut mendapatkan areal lahan perumahan, areal lahan pertanian dan areal lahan pecahan KK dari dirjen transmigrasi seluas 1.020 ha, yang berada di sebelah barat bandar udara internasional Supadio, dengan nama transmigrasi "Sui Durian 1955". Yang berada di Kampung Sari Rejo, Dusun Sidomulyo, Desa limbung, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalbar (identitas areal transmigrasi 1955). tegasnya.
Diketahui, yakni batas-batas wilayah transmigrasi yaitu sebelah timur berbatasan dengan areal lahan bandara Supadio, sebelah barat berbatasan dengan desa unit kampung scunder C kecamatan rasau jaya, sebelah Utara berbatasan dengan desa arang limbung kec.Sui raya dan sebelah selatan berbatasan dengan desa Kuala dua kecamatan sui raya.

Areal transmigrasi yg diberikan oleh dirjen transmigrasi pada saat itu terbagi 3 peruntukan yakni, Lahan perumahan seluas 0.5 ha per KK (pembukaan hutan serta pembangunan rumah dilakukan oleh pemerintah), Lahan pertanian seluas 2 ha untuk setiap KK yang penebangan hutannya dilakukan oleh pemerintah. Dan Lahan pecahan KK atau persiapan pemecahan KK baru yang penebangan hutannya dilakukan oleh warga transmigrasi sebanyak 455 KK.
Dari seluruh areal tersebut pemberian sertifikat hak milik atas lahan-lahan yang telah menjadi milik warga diberikan oleh pemerintah secara bertahap. Yakni untuk tahap pertama dibagikan pada tahun 1982. Dan untuk tahap kedua Sebagiannya dibagikan sertifikat hak miliknya oleh pemerintah pada tahun 2007. Namun terdapat lahan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya oleh ATR/BPN pada saat itu oleh karena sudah ada terbit sertifikat atas pengajuan pribadi yakni seluas kurang lebih 40 ha. Atas nama pihak lain yang bukan warga transmigrasi, ucap pengurus RW.

Dengan adanya kejadian tersebut, warga sangat bingung dan resah karena lahan yang diterimanya dari pembagian dirjen transmigrasi sudah disertifikatkan oleh pihak lain yang bukan pemilik menebang hutan, juga bukan warga yang mengelola maupun bukan warga transmigrasi. Dan bahkan tidak ada informasi dari pihak terkait. Baru tahun 2020 ini pihak warga dapat mengetahui kalau pemilik sertifikat diatas lahan seluas kurang lebih 40 ha tersebut adalah milik Steven Wijaya dkk penduduk kota Pontianak Kalbar, tandasnya. 
Dari adanya 5 warga penggarap yang digugat oleh Steven wijaya dengan tuduhan menggarap tanpa seijin pemilik sertifikat. Dan adanya pengukuran balik batas lahan seluas 40 ha oleh BPN kab. Kuburaya atas permohonan dari Steven Wijaya dkk. Sehingga terjadilah proses persidangan di Pengadilan Negri mempawah prof kalbar dan telah ada keputusan hakim yakni mengabulkan gugatan pemilik sertifikat ( Steven Wijaya) dan menyalahkan warga masyarakat yang menggarap dan bercocok tanam diatas lahan transmigrasi milik penggarap oleh karena bersertifikat hak milik penggugat (Steven Wijaya). Tegas Ponijan, salah satu warga pemilik lahan yang digugat.

Dengan adanya gugatan, terjadilah upaya hukum yang ditempuh oleh sebagian warga transmigrasi yakni banding pada pengadilan Tinggi kabar. Namun lagi-lagi pengadilan tinggi memutuskan menguatkan keputusan pengadilan negri hanya dalam kurun waktu satu bulan sejak dimulainya proses, Sehingga warga selaku pemilik lahan sampai dengan hari ini belum mendapatkan keadilan dari pengadilan negri, serunya. 

Padahal warga telah berupaya mengirimkan surat ke pihak pemerintah sampai ke Presiden Jokowi guna mendapatkan penegakan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut. Namun sampai terjadinya keputusan pengadilan tinggi saat inipun belum ada atensi apapun dari pihak pemerintah pusat maupun daerah, tutur Ponijan.


Tokoh masyarakat, Tukirin Suryo hadinagoro berharap, bahwa warga akan berupaya menempuh jalur kasasi di mahkamah agung. Guna mendapatkan keadilan sebagai upaya hukum terakhir walaupun warga meyakini belum tentu bisa mengembalikan hak - haknya mengingat warga transmigrasi ini tidak memiliki kemampuan apapun terkecuali hanya menanam sayuran dan mengelola lahan. 

Sedangkan pihak yang menggugat memiliki segalanya, terbukti dapat menerbitkan sertifikat hak milik diatas lahan transmigrasi dari desa lain yang bukan desa transmigrasi. Dan warga transmigrasi yang keluar tenaga menebang hutan mengelolalahan, merawat serta bercocok tanam dianggap bersalah oleh hakim pada tingkat pengadilan negri kabupaten dan hakim pada pengadilan tinggi propinsi, terangnya.

Dimanakah keadialan ini berada, Masihkah ada keadilan di negeri ini, Warga transmigrasi sungai durian tahun 1955
Masa pemerintahan presiden Sukarno 
Transmigrasi pertama di kalimantan barat Berharap tegak dan teguhnya keadilan dinegri ini. Berharap hadirnya pemerintah dan penguasa untuk kebenaran dalam kasus ini, harapnya.(Wawan)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: