Hendak Diadili Lagi, Seorang Wartawan Bakal Mengadu Ke Jamwas Kejagung

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Herman Yusuf, wartawan brantas.co.id, bakal mengadu ke Jamwas Kejaksaan Agung Amir Yanto terkait dugaan dipaksakan untuk kedua kalinya disidangkan kasus penyerobotan yang melanggar pasal 167 KUHP.  Warga Sunter Bisma, Tanjung Priok, Jakarta Utara, merasa dikriminalisasi atau dipaksakan kasus dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP tersebut yang sebelumnya sudah diputus pada 9 Juni 2014 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jamwas Kejaksaan Agung Amir Yanto

Herman Yusuf didampingi penasihat hukum Aidi Johan SH MH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Selasa (21/12/2021), menyebutkan JPU Dyofa Yudhistira SH MH mem-P21-kan lagi kasus sama pasal 167 dengan pelapor sama, tersangka sama dan obyek sengketa sama. Padahal kasus pasal 167 KUHP tersebut disidangkan Jaksa Penuntut Umum Fahmi SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dengan nomor perkara No:1099/Pid.B/2013 /PN.Jkt. 

Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lewat Ketua Majelis Hakim Sucipto SH dan anggota  Dewa Putu Yusmai Hardika SH Mhum serta HjTanri Muslinda SH MH memutuskan Rabu, 11 Juni 2014 menyatakan terdakwa Herman Yusuf  lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum (Ontslaag Van vervolging). JPU pun diperintahkan memulihkan  hak terdakwa dalam kemampuan, kedududkan dan harkat  serta martabatnya. Putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung (MA).  Namun tahun 2017 silam saksi pelapor sama membuka laporan polisi  sama dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP.

Penasihat hukum Herman Yusuf, Aidi  Johan SH MH dari TPDI mengatakan ditindaklanjutinya perkara sama untuk kedua kalinya melanggar pasal 76 ayat 1 KUHAP. Aidi menmyebutkan penindaklanjutan kasus sama kedua kalinya dinilai melanggar asas nebis in idem. “Pihaknya sama, pelapor dan terlapor sama. Begitu juga obyek yang diduga diserobot sama,” ujar Aidi.

Dia juga menyinggung surat panggilan Nomor:S Pgl/1827/Xll/Res.1.2/2021/Reskrim pada angka 9 yang berbunyi Surat Perintah Penyidikan tanggal 17 Desember 2021. Artinya, Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan penyidikan, namun pada angka 10 Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertulis tahun 2021, tanggal dibuat 26 November 2020 yang menyatakan tersangka Herman Yusuf disangka melanggar pasal 167 ayat (1) sudah lengkap (P21). 

Menurut Aidi Johan, perkara kliennya berawal dari perdata murni jual beli rumah. Namun pelapor Suseno Halim sampai saat ini belum dapat menikmati rumah tersebut. Aidi menyarankan pelapor seharusnya mengajukan upaya hukum angkat sita jaminan dan melaksanakan eksekusi  atas benda yang dianggap miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukannya menginginkan Herman Yusuf dihukum atas pasal  167 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH MH yang dimintai konfirmasi terkait dugaan pengajuan perkara sama dua kali menyatakan pertimbangan normatifnya saja seperti itu. Menurutnya, sesuai fakta peristiwa pidana tersebut secara yuridis memiliki tempus delicti atau waktu kejadian yang berbeda dengan yang "dulu" pernah dialami Herman Yusuf. I Made Sudarmawan menilai perkara pelanggaran pasal 167 KUHP bukan termasuk perkara nebis in idem (dua kali disidangkan dengan pokok perkara sama).

Menanggapi info yang menyebutkan Herman Yusuf bakal melaporkan kasusnya ke Jamwas Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan mengatakan tidak apa-apa. Sebab, setiap orang punya hak melapor.

Penyidik telah mentahapduakan Herman Yusuf ke Kejari Jakarta Utara, Senin (20/12/2021). Setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Jakarta Utara, maka Ketua PN atau Wakil Ketua PN Jakarta Utara bakal menunjuk majelis hakim yang akan menangani atau menyidangkan kasus tersebut. ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

1 comments:

  1. happyluke happyluke sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 다파벳 다파벳 온카지노 온카지노 메리트카지노 메리트카지노 カジノ シークレット カジノ シークレット betway betway 1xbet 1xbet starvegad starvegad 892

    BalasHapus