AJB "Rekayasa" Jadi Pertanyaan Masyarakat Palabuhan Ratu

Share it:

Palabuhan Ratu,(MediaTOR Online) - Terkait dugaan  kasus AJB "bahro"(bahan rocet) yang ditanda tangani PPATS Palabuhan Ratu a/n Yani Kurniasari  SE MSI alamat perum Tamansari blok F1 no 03 RT 002 RW O35, Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, disebut sebagai pembeli, dan Oktaviani Mandasari alamat Jl. Bukit Kemuning P8 RT 007 RW 006, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, disebut sebagai pihak penjual. Telah mengundang pertanyaan serius sejumlah masyarakat di Palabuhan Ratu.


AJB a/n no 504/2021 seluas kurang lebih 200 M2 seharga Rp. 32 juta yang terletak di Jalan Otista, Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi adalah hasil rekayasa oknum yang biasa melakukannya.

Persil no 61.11 C 5958 a/n Purnomo, yang  tidak ditunjang dokumen. Seperti keterangan ahli waris, segel, ipeda, blangko, kikitir atau surat lainnya. Diketahui pula, Oktaviani Mandasari yang tertera dalam Warkah sebagai ahli warisnya. Padahal punya kakak laki laki bernama Kris, mengaku tidak pernah menjual status lahan tersebut kepada siapapun termasuk Yani Kurniasari SE MSI. Jelas Oktaviani Mandasari kecewa.

Status lahan kosong bekas  pemukiman warga yang terlintasi SUTT PLTU beberapa puluh tahun lalu, ganti untung yang diterima telah diperjualbelikan oleh oknum yang pandai merekayasa,

Seperti diungkapkan Endang kuasa,  Oktaviani Mandasari, menyatakan, bahwa bahwa pihaknya tidak menjual tanah kosong tersebut kepada Yani Kurniasari SE MSI. Jelasnya.

Saat ditanya, petugas Kelurahan Ayi Tatang,   C. no 5958 a/n Purnomo, pemutihan pada tahun 1987. Sampai berita ini ditulis pihak kelurahan belum bisa menunjukan dasar C. No 5958 a/n Purnomo/Sudarminah. Adapun Warkah sebagai pendukung syarat administrasi PPATS, jual beli antara Oktaviani Mandasari dengan Yani Kurniasari SE MSI, 

Sumber-sumber dari warga Otista menerangkan, bahwa Bowo Purnomo menikahi Sudarminah bin Sumar, dikarunia anak tiga orang. Pertama anak laki laki bernama Kris anak kedua dan ketiga perempuan.

Sumber sosial masyarakat, AJB a/n Yani Kurniasari SE MSI, hasil rekayasa dan pihak PPATS harus bertanggung jawab. Atas terbitnya AJB tersebut mengancam kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Sukabumi. (Su.)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: