Ng Meilani Bakal Bersaksi Apa Adanya Demi Terang Benderang Perkara

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Terdakwa Ng Meilani dan terdakwa Alex Wijaya, Predir PT Innovack, menyambut gembira penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH mengenai sidang offline khusus pemeriksaan mereka (terdakwa) pada Senin (16/8/2021) mendatang. 

"Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam persidangan Yang Mulia. Saya  gembira menyambut sidang offline Yang Mulia tetapkan," kata terdakwa Ng  Meilani dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/8/2021). Dengan sidang offline (terdakwa hadir di dalam persidangan) diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkap. Termasuk bahwa terdakwa Ng Meilani hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya Alex Wijaya menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan Netty Malini.

  Hakim tetapkan sidang pemeriksaan          terdakwa secara offline

Sedianya sidang, Kamis (12/8/2021) beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa secara offline. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH tidak dapat menyelesaikan administrasi - izin membawa kedua terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu jalani PCR. “Kami belum bisa membereskan administrasinya,” kata Rumondang kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti sidang-sidang sebelumnya berlangsung secara daring. Kedua terdakwa tetap di dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa Ng Meilani maupun Alex Wijaya berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat digali, walau dalam hal ini JPU Rumondang Sitorus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus menghadapi berbagai kerepotan. Antara lain meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara, memeriksakan PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali. Sebab, tidak jarang perangkat tehnologi ngadat atau sinyal nyut-nyutan saat berlangsung sidang virtual. Akhirnya alur pertanyaan atau jawaban bisa menjadi terganggu.

Penetapan sidang offline pada (Senin, 16/8/2021) mendatang terlebih dahulu diawali pembahasan antara majelis hakim, JPU dengan tim pembela agak sengit. JPU Rumondang Sitorus SH melaporkan upayanya memboyong kedua terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan majelis hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lantas menanyakan kepada kedua apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara offline atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara online. Baik Ng Meilani terlebih Alex Wijaya berharap mereka sebaiknya diperiksa secara offline.

Sebelum majelis hakim memusyawarahkan apakah ofline atau tetap virtual,  penasihat hukum kedua terdakwa Dr Effendi Simanjuntak SH MH dan Dwi A SH secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline. 

Tumpanuli Marbun sempat memperingatkan tim pembela bahwa bukan mereka yang mengatur dan menentukan acara persidangan. “Majelis hakim yang menentukan. Lagi pula majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus  kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar tanggung jawab jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang offline," ujar Tumpanuli.

Meski demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor akhirnya majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilangsungkan secara offline. JPU Rumondang Sitorus SH sendiri akhirnya menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada Senin (16/8/2021) mendatang.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: