SCI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baturaja ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Baturaja, Kecamatan Petulai Dangku, Muara Enim, Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel. Diduga tindak pidana dimaksud merugikan negara ratusan juta rupiah.

     Kepada Wartawan di Palembang,  Jumat, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, tahun Anggaran 2022 Desa Baruraja, Kecamatan Petulai Dangku, Muara Enim menerima Dana Desa sebesar Rp.914.217.000,yang diperuntukkan beberapa program.

      Diantaranya Peningkatan produksi Peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dll ) sebesar Rp.151.000.000.Namun diduga dikerjakan asal jadi dan diduga menyimpang.

     Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp.39.637.360. Diduga dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Penanggulangan bencana sebesar Rp.109.800.000, diduga juga terjadi penyimpangan. Diduga penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022 tidak jelas.

     Kemudian, lanjut Asmawi, untuk tahun Anggaran 2023, Desa Baturaja mendapat pagu Dana Desa sebesar Rp.1.098.582.000, yang diperuntukkan berbagai program. Diantaranya, sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp.182 juta. Namun,diduga program ini terjadi penyimpangan. Persiapan dan pembentukan awal BUMdes sebesar Rp.66.150.000, yang dipertanyakan. Kemudian banyak lagi dugaan penyimpangan Dana Desa.

     Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, SCI akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: