Tunjangan Tidak Dibayar, Ratusan Anggota BPD dan Perangkat Desa Ogan Ilir Bakal Geruduk Kantor Bupati

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Ratusan anggota BPD dan Perangkat Desa se Kabupaten Ogan Ilir menurut rencana, Senin besok ( 9/10) menggeruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, meminta segera dibayarkan tunjangan Perangkat Desa.

     Keterangan yang diperoleh menyebutkan, sejak Perbup yang mewajibkan Kepala Desa harus mencapai target penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini belum menerima tunjangan.

    Sebelumnya, kepada Wartawan, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI), Asmawi,HS mendesak Bupati Ogan Ilir segera mengevaluasi Perbup yang mewajibkan Kepala Desa memenuhi Target Penarikan Pajak Bumi Bangun 75 persen untuk Tahun 2022 dan 25 persen untuk Tahun 2023. Bila Target itu tidak tercapai, tunjangan Perangkat tidak dapat dicairkan.

     Asmasi,HS mengungkapkan, guna meningkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan Kepala Desa memenuhi target penarikan Pajak Bumi dan Bangunan 75 persen tahun 2022 dan 25 persen untuk Tahun 2023. Bila target itu tidak tercapai, tunjangan Perangkat Kepala Desa tidak bisa dicairkan.

     Menurut Asmawi,HS, Perbub tersebut menjadi beban Kepala Desa. Sebab, Kepala Desa beserta Perangkat tidak bisa memaksa Masyarakat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tengah terpuruk.

    Dari data yang diperoleh SCI, sekitar dua puluh lima persen Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir yang memenuhi Target. Akibatnya saat ini ratusan Perangkat Desa belum menerima Tunjangan Perangkat. Sebagai contoh, di Kecamatan Pemulutan, hanya enam Desa yang memenuhi Target. Begitu juga di Kecamatan Pemulutan Barat, hanya sebagian Desa yang mencapai target penarikan PBB.

    Msnurut Asmawi, mestinya Bupati Ogan Ilir mencermati kondisi Perekonomian Masyarakat Ogan Ilir. Artinya, penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tidak bisa dipaksakan, apalagi dibebankan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

    Saat ini, ratusan Perangkat Desa resah, belum menerima tunjangan Perangkat Desa. Sementara, sumber pendapatan mereka satu-satunya tunjangan Perangkat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

    Menurut beberapa Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya, bila tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri.(rd)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: