Bekasi,(MediaTOR Online) - Praktik transaksi jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2024 di Kota Bekasi. Bahkan menurut investigasi, para oknum meminta net jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa. Sejumlah pihak mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB tersebut.
Terungkapnya praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini diungkap Tim "Siasat Kota". Berdasarkan temuan di SMPN 2, 16, 41, 50, ada oknum berinisial A, dan TU secara terang-terangan menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa/i yang anaknya gagal masuk ke sekolah negeri jenjang SMP.
Bahkan A dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri.
Menariknya, A sehari-harinya berprofesi sebagai salah seorang staf SDN di Kota Bekasi. Sehingga Tim Siasat Kota menduga A merupakan kaki tangan sejumlah oknum. Ia tidak bekerja sendirian, melainkan bergerak atas dasar perintah.
Menurut Ipong, Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan LSM BPPK RI Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi (LSM BPPK RI) yang juga Ketua Aliansi Pelajar Jakarta dan Jawa (ALPI) 1998, sayap kiri Forum Bersama (Forbes) semua yang menimbulkan kegaduhan dalam penerimaan siswa offline itu kejahatan struktur yang diamiin bersama karena keakraban dan tekanan.
Menurut Ipong, siswa yg sudah kalah dalam kompetisi PPDB Kota Bekasi tiba-tiba sudah masuk dalam pembelajaran di sekolah SMPN, ini kejahatan ITE Pasal 35, berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Lanjut Ipong, kenapa bisa dikenakan pasal ITE karena terinput data siswa/i buka mengunakan mesin tik jadul.
Ipong meminta Plh Kadisdik Warsim Suryana, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad segera bertindak tegas, untuk segera membatalkan nama nama siswa/i sudah terinput secara ilegal di SMP Negeri Kota Bekasi karena itu solusi yang tepat.(IP6). BERSAMBUNG....
Post A Comment:
0 comments: