Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri di Bandung diduga telah salah mengambil keputusan perkara untuk menyita aset-aset (mesin-mesin) dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan pihak yang digugat.
Hendri Anwar selaku owner PT Sinar Mutiara Abadi, Tangerang (PT SMA) di dampingi oleh Dr. Benny Wullur SH, MH Kes selaku kuasa hukumnya, menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya pada Konferensi Press yang diadakan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu(12/02).
"Pada awal PT Pajajaran Sarana Makmur, Bandung (PT PSM) pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut tetapi mesin-mesin dari PT PSM merupakan milik dari PT SMA", ujar Benny.
"Pengacara (R) PT PSM ini terlibat konflik, dan kami duga kuat telah mengambil adanya keuntungan. Karena seharusnya mengamankan tetapi jadi menagih fee nya kepada PT PSM sehingga terjadi konflik sehingga sang pengacara tersebut menggugat kliennya sendiri PT PSM ke pengadilan," ujar Benny menambahkan.
Karena PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh pengacaranya sendiri yang juga selaku owner PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) yang bergerak dibidang keamanan sehingga di PN. Bandung bisa dikalahkan secara Verstek tanpa kehadiran dari PT PSM, kata Benny.
Melihat kejadian tersebut saya duga adanya kenakalan dari mantan lowyer PT PSM terhadap kliennya, ucap Benny.
Karena dugaan kuat PT PSM pada saat itu dikuasai oleh mantan lowyernya (R) yang mengakibatkan banyaknya panggilannya tidak sampai pada klien lowyer itu tersebut, ungkap Benny.
Akhirnya gugatan tersebut kalah, banyak dicurangi dan tidak disampaikan secara benar-benarnya. Dan anehnya disini ada putusan yang mengatakan menyita aset (mesin-mesin). Padahal aset tersebut adalah milik dari klien kami dari PT SMA, kata Benny.
Inilah list mesin-mesin yang disita dari PT SMA, sebagai berikut :
1. Circular Vibrating Screen, model: YK 1548
2. Jaw Crusher , No : HPE 600x900
3. Vibrating Feeder , Model : ZSW380-96
4. Impact Crusher , Model : PR-1210
5. Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581
6. Mesin EFET no.RNJO.1 380V
Untuk diketahui, awalnya PT SMA melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT PSM dan perjanjian tersebut juga berdasarkan pada kesepakatan dan tata cara yang telah disepakati, sampai kita PT SMA mengetahui adanya persoalan antara PT PSM dengan PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) sehingga oleh perselisihan kedua belah pihak berlangsung hingga ke PN. Bandung.
Sebagaimana putusan Sidang dari pihak PT PDSN telah mengajukan sita jaminan atas objek mesin dari PT SMA yang bukan punya dari PT PSM.
"Disini saya menduganya ada permainan dari majelis hakim yang mengadili perkara Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 10 Juni 2021 karena dalam perkara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik punya pihak lain," ucap Benny.
"Harusnya Hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengcheck dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain," tegas Benn
Jika tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa di sita dan saat ini yang menjadi masalah mesin-mesin tersebut dilelang dan sudah laku dibeli, Kata Benny.
Dari kasus ini kita bisa melihat jika potret hukum di negara kita sudah tidak benar dan saya memohon untuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk segera diperiksa dan untuk mantan kuasa hukum dari PT PSM yang kita duga telah menghianati kliennya sendiri juga harus diperiksa dan diselidiki lebih dalam lagi, tutur Benny.
Sekali lagi saya tegaskan yang berperkara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA. Jadi ada apa sebenarnya dibalik semua perkara ini? ujar Benny menutup keterangannya.
Disisi lain, Hendri Anwar selaku owner PT SMA mengatakan ;"Saya sendiri saya tidak pernah tahu jika mesin-mesin saya disita oleh pihak PN. Bandung. Karena ada konflik sampai permasalahan mereka sampai ke persidangan juga tidak tahu", ujar Hendri
"Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau dijual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 - 2022," pungkas Hendri. (LW).
Post A Comment:
0 comments: