Jakarta, (MediaTOR Online) - Kabut racun udara menyesakkan. Warga Kaliabang dan sekitarnya pun terus menerus menolak diam. Langit biru adalah warisan, bukan tempat sampah bagi keserakahan pengusaha yang tiada peduli kesehatan.
Sejumlah warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang mengaku merasa kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup maupun Provinsi Jabar, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan pihak berwenang lainnya terkait tidak dilaksanakannya sanksi terhadap PT Bina Karya Prima (BKP), menaruh harapan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, biasa disapa KDM.
Warga berharap KDM merelokasi atau memindahkan pabrik PT BKP tersebut dari lokasinya saat ini yang sudah padat penduduk ke lokasi lain atau kawasan industri Cikarang atau Cibitung Bekasi.
Pasalnya, PT BKP berdiri di kawasan penduduk yang sangat padat. Berdasarkan catatan Kelurahan Kaliabang Tengah berpenduduk 93,852 jiwa lebih. “Jadi, sudah kurang cocok pabrik bercerobong itu tetap dibiarkan berdiri di tengah-tengah pemukiman padat,” ujar seorang.
Kalaupun dipasang penyaring udara pada cerobong yang menyemburkan asap hitam diduga tercemar itu, kata warga, Senin (18/5/2026), tetap saja mereka khawatirkan akan kesehatan mereka.
Udara yang disemburkan cerobong pabrik tidak bisa dipastikan bersih benar. Dengan begitu bakal masih ada gangguan kesehatan bagi mereka kalau tidak kunjung ada kepastian dipasang filter udara penyaring di cerobong. Apabila direlokasi ke kawasan isdustri yang tidak berdekatan dengan pemukiman padat penduduk, warga merasa yakin tidak akan ada lagi gangguan kesehatan.
“Perusahaan itu tampaknya bandel. Info yang warga peroleh perusahaan itu sudah terkena sanksi terkait pencemaran udara dari cerobong pabriknya, tetapi tidak pernah benar-benar dijatuhkan sanksi atau dilakukan perbaikan atau dipasang perangkat penyaring udara. Sayangnya, Dinas LH Kota Bekasi, Pemprov Jabar dan KLH tampaknya tidak melakukan tindakan apa-apa,” tambah warga lainnya yang tidak mau ditulis jati dirinya. Warga menduga perusahaan itu punya beking.
Warga memperkirakan KDM belum tahu kasus dugaan pencemaran cerobong pabrik PT BKP. Oleh karenanya, gubernur yang merakyat itu melakukan tindakan. “Kalau Pak Gubernur tahu pencemaran yang sebenarnya, kami para warga di sini optmis tindakan Pak Gubernur pro warga,” tuturnya.
PT BKP sebelumnya dipermasalahkan warga Kaliabang terkait cerobong asap hitamnya diduga mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Debu-debu hitam yang disemburkan dari cerobong menempel di atap rumah, terkadang menempel di kulit warga bersama tiupan angin.
Keluhan warga Kaliabang sempat ditindaklanjuti. Namun diduga tidak sampai dengan penjatuhan saksi di lapangan. Terbukti, hingga kini cerobong itu masih mengeluarkan asap hitam, dan bisa jadi terus mengganggu kesehatan masyarakat setempat apabila terus menerus dibiarkan demikian.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) juga mendesak PT BKP agar segera menanggulangi pencemaran udara yang ditimbulkan PT BKP. Bahkan LSM-LSM itu mengancam bakal menempuh langkah hukum apabila PT BKP terus menerus mencemari udara Kaliabang Tengah.
Camat Bekasi Utara, Iwan, Dinas LH Kota Bekasi, Kementerian LH dan pihak PT BKP yang berusaha dimintai tanggapan atas keluhan warga Kaliabang terkait pencemaran udara dari cerobong PT BKP tidak ada yang mau memberi penjelasan. Mereka justru memilih bungkam hingga ada kesan kuat berusaha menghindar untuk memberi penjelasan apakah perusahaan tersebut sudah dikenai sanksi dan masih mencemari udara hingga kini.
Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi hukum terhadap pelanggaran baku mutu karena kelalaian. Dalam Pasal 99 ayat (3) UU No 32 disebutkan, kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan yang berdampak pada kesehatan manusia/lingkungan dikenakan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 100 menyebutkan pelanggaran baku mutu limbah yang telah mendapat sanksi administratif namun tidak diindahkan, dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kembalikan udara yang bersih, karena napas ini hakiki, bukan komoditas industri pengusaha yang nggak peduli. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: