Sukabumi,(MediaTOR Online) - Dana BUMdes Pasirhilir Kecamatan Parungkuda sebesar Rp. 314 juta, diperuntukkan modal pembelian bibit ayam petelur dan fasilitas pendukung lainnya, ditenggarai jadi bacakan oknum pengurus BUMdes desa Pasirhilir kecamatan Parungkuda.
Indikasi penyalahgunaan dana BUMdes ini karena rencana awal yang sudah berjalan dari tahun 2025 hingga kini mei 2026 baru terealisasi tahap satu.
![]() |
Bahkan, pengurus BUMdes terkesan tertutup dalam menyampaikan informasi kepada awak media. Dugaan penyelewengan ini akibat mengendapnya dana dalam jangka waktu yang lama, namun pengurus BUMdes tidak dapat memberikan keterangan, dan menghindar dari awak media.
Menelisik kasus ini, berawal dari penggunaan dana sebesar Rp. 189 juta yang diperuntukkan pembelian ayam pertelur kepada dinas Peternakan kabupaten Sukabumi.
Kini 500 ekor ayam petelur sudah berada di kandang Ayam Kp. Lebakwangi RT. 1/7, pengadaan ayam ini dilakukan 2 tahap yang rencananya akan menyusul. Sebagaimana ungkapan Dadeng ketua BUMdes kepada awak media, Sabtu (23/5/2026) “ ayam tahap satu alhamdulillah sudah datang, tinggal nunggu ayam tahap dua biar semua teralisasi mendukung program ketahanan pangan dari presiden. “ tuturnya.
Sebelumnya, Firman Juru Tulis BUMdes Pasirhilir kecamatan Parungkuda, Senin (12/5/2026) lalu kepada awak media menyampaikan, uang sudah disetor ke dinas peternakan Leuwi orok, penyetoran itu dilakukan tahun 2025 “ sudah disetor uang seratus delapan puluh sembilan juta untuk pengadaan ayam petelur, rencananya ayam datang tanggal delapan belas secara bertahap,” ungkapnya.
Namun, ketika dimintai keterangan soal keterlambatan pengadaan bibit ayam, firman tidak dapat memberikan keterangan.
Menyoroti adanya selisih anggaran sebesar Rp. 125 juta, dari dana awal Rp. 314 juta, diketahui pengeluaran hanya senilai Rp. 189 juta.
Menurut firman digunakan untuk pakan ternak. “sisa uang dari pembelian ayam digunakan untuk pakan ternak. “ jelasnya, tanpa memberikan rincian nilai anggaran yang digunakan.
Belum terbukanya firman memberikan informasi, mengisyaratkan adanya indikasi penyelewengan aliran dana BUMdes. Dugaan ini menurut sumber awak media, dikarenakan dugaan dana dipakai untuk keperluan pribadi oknum pengurus.
Beberapa pihak berharap masalah ini segera dimintai pertanggungjawabannya, dan dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Agar diketahui arus kas keuangan BUMdes, dan aliran keuangan dari awal masuknya dana untuk proyek pengadaan ayam petelur.
Penggunaan Dana Masyarakat yang dikelola Desa, acap kali ditemukan penyalahgunaan. Selain dikarenakan faktor lemahnnya pengawasan, dan Sumber Daya Manusia (SDM), bahkan tak jarang dana habis tanpa ada yang bertanggungjawab.
Beberapa pihak perlu dimintain klarifikasi Kades Muchtar, Badan Pengawas Desa (BPD) yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana, dan Badan Musyawarah Desa bertanggung jawab secara kolektif atas kebijakan strategis BUMdes dalam penyertaan modal dan rencana usaha. Demikian pula pengurus BUMdes, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang terlibat langsung mengelola dan mengendalikan pengunaan penyertaan modal masyarakat melalui BUMdes.
Kita menunggu langkah inspektorat melakukam audit penggunaan Dana BUMdes Pasirhilir kecamatan Parungkuda. ( Aep / H)



Post A Comment:
0 comments: