Mantan Pengacara MA Rahman Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Share it:
Jamwas, Marwan Effendi
Jakarta, (MediaTOR) - M. Fajriska Mirza alias Boy yang pernah menjadi pengacara mantan Jaksa Agung MA Rachman dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi ke Bareskrim Polri, terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Boy melalui social media.
   Menurut Marwan kepada Koran MediaTOR, belum lama  ini mengatakan, dirinya sudah beberapa kali merasa difitnah oleh Boy. Namun dirinya tidak melakukan pelaporan kepihak yang berwajib karena masih menghormati status Boy sebagai mantan pengacara Jaksa Agung RI.
   Dalam isu miring yang dilontarkan Boy di akun @fajriska menuding Marwan, melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang butki yang saat itu disinyalir mencapai Rp 500 milyar. Celoteh @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan 2000 yang mempunyai 82900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat berkembang ke public, ujar Marwan.
   “Saya merasa tercemar nama baik saya sehingga saya laporkan kasus ini setelah meminta izin kepada Jaksa Agung, “ kata Marwan. Dia mengatakan, sangat tidak mungkin dirinya menggelapkan dana sampai Rp 500 milyar, kalau kenyataan Bank BRI sendiri menyurati kejaksaan.
   “Tadinya sudah pernah diituding-tudingnya jaksa tapi hanya sebatas menyinggung saja nama saya. Tapi kali ini tudingannya langsung ditujukan kepada saya dan disebar luaskan. Inilah yang saya laporkan, “ tegas Marwan.
   Untuk itulah saya melaporkan Boy ke Bareskrim Polri dan saat ini pihaknya tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang dirinya tengah mengumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE, tambah Jamwas, Marwan Effendi. (emir/jhon gultom)     

      
Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: