Dana Stimulan Rutilahu TA 2014 Diduga Jadi Bancakan

Share it:
Bekasi,(MediaTOR) - Program stimulan perbaikan ruma tidak layak huni (Rutilahu,Red.) tahun anggaran (TA) 2014 yang dilaksanakan melalui Pelaksana Kegiatan (PK,red) tingkat desa dan tingkat kecamatan diduga kuat menyalahi aturan prosedur program dan dijadikan bancakan. PTO (Petunjuk Tehnik Operasional,Red.) tampaknya tidak dipatuhi dalam praktiknya di lapangan. 
Hasil dari pemantauan Tim Investigasi beberapa aktifis media di wilayah utara Kabupaten Bekasi; seperti di Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Cabang Bungin (Baca: SKM MediaTOR edisi 163) dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) alias bedah rumah tahun anggaran 2014 terdapat beberapa penyimpangan. Diantaranya adalah bentuk barang material konstruksi bangunan yang asalan tidak sesuai standar (Kualitas Mutu,red ), ditambah lagi jumlah pengadaan barang material yang dikurangi dari kebutuhan dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB,red). Hal ini karena didorong beberapa faktor masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang layak mendapatkannya, cenderung pasrah menerima.  
Dan beberapa komentar yang diungkapkan oleh masyarakat setempat mengatakan kepada wartawan MediaTOR,“Mau gimana lagi pak! Kami wong cilik, bisanya hanya nerima saja! Jujur perbaikan rumah  kami ini tidak maksimal kalau dari pelaksana program yaitu PK yang dibentuk oleh Kepala Desa. Barang materialnya pun dari kualitas rendah,” ujarnya, sembari meminta namanya untuk tidak disebutkan.
Sementara dalam investigasi, belum lama ini, di rumah penduduk yang mendapatkan dalam katagori MBR  tampak mereka hanya bisa pasrah menerima kenyataannya. 
Pengawasan Monitoring yang dimandatkan kepada Tim  dan melibatkan UPK Kecamatan Muara Gembong pun diduga tidak berjalan sebagaimana mustinya. Terkesan membiarkan dan  melindungi pelaksanaan kegiatan dengan menutupi hasil dari pekerjaan yang buruk. Karena diduga sudah ada bagian fee dari PK masing-masing desa. 
Ironisnya, Ketua UPK Kecamatan Muara Gembong, dihubungi lewat telepon selulernya selalu menghindar dan sulit dihubungi. “Bapak  tidak usah heran mereka semua yang terlibat pada kegiatan Dana Stimulan dari APBD ini untuk perbaikan Rutilahu, sudah kompak untuk saling lempar tangan  untuk mengecoh investigasi dari wartawan, LSM dan Ormas. Karena mereka itu sama rakusnya, mencari keuntungan dari program ini, Pak!” Tandas tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya kepada MediaTOR, belum lama ini.
Tragisnya, lagi menurut keterangan Tr, Wakil Kepala Desa Pantai Harapan, pihaknya sudah memberikan dana sebesar Rp.20 juta kepada oknum aktifis ormas berintial Er, untuk  menutup permasalahan kegiatan bedah rumah yang diduga syarat penyimpangan tersebut. “Silahkan hubungi Er, semua sudah permasalahan sudah saya serahkan pada dia,” ujar Tr kepada MediaTOR saat ditemui, belum lama ini.
     Sebagaimana informasi yang diperoleh serta temuan MediaTOR, terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara atau tindak pidana korupsi dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) alias bedah rumah tahun anggaran 2014 untuk Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program bedah rumah bernilai ratusan juta rupiah diduga diselewengkan oleh  oknum pamong desa serta oknum petugas kecamatan setempat. 
         Dalam informasi yang diterima, modus operandi  antara lain; mark up material bahan bangunan, pengerjaan proyek asal-asalan. Ironisnya, lagi oknum Wakil Kepala Desa Pantai Harapan bernama Tar dan Y yang menjabat Bendahara Desa melakukan pemotongan dana Rutilahu APBD 2014 untuk J, Ketua UPK Kecamatan Muara Gembong Rp.500.000,- dan Rp.500.000,- untuk pihak pamong Desa Pantai Harapan Jaya.  Tarkim. Sementara bagi warga penerima bantuan yang menerima dana mengaku nilai yang tertera di kwitansi Rp. 10 juta per rumah. 
      Namun uangnya cuma Rp. 9 juta dan uang yang diterima Tarkim Rp.500.000,- per-rumah sudah diserahkan kepada Kepala Desa Pantai Harapan.  Sementara itu, nilai harga matrial yang disalurkan rata-rata hanya Rp.4-6 juta. Padahal Desa Pantai Harapan Jaya, mendapat alokasi 35 unit rumah. 
    Dari hasil Tim Investigasi wartawan beberapa media di lapangan dengan croscek langsung data hitungan pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan hanya kisaran 4-6 jutaan rupiah per 1 unit rumah. Nampaknya, Badan Inspektorat Kabupaten Bekasi dan  Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, harus segera membentuk dan menurunkan langsung  tim sidak mengusut dugaan penyimpangan dana Rutilahu tersebut. (HARLAN)

                           
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: