SE Kapolri Ancam Kebebasan Pers?

Share it:
Jakarta,(MediaTOR) - Terbitnya SE Kapolri tentang Hate Speech, dinilai dapat mengekang kebebasan pers dan akhirnya memasungkehidupan berdemokrasi. Pemerintahan Jokowi-JK dinilai memproteksi kekuasaan secara tidak langsung dan terkesan berlebihan. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Dimana kuat dugaan terbitnya kebijakan tersebut paska penolakan DPR atas keinginan pemerintah untuk menghadirkan kembali pasal sanksi atas penistaan pejabat negara. Padahal pada era pemerintahan SBY, pasal ini sudah dicabut. Dan dikhawatirkan kebijakan ini pada akhirnya bermuara
pada kemunduran demokrasi di negeri ini. 
  Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengaku tak sepakat dengan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Menurut Bagir, surat edaran tersebut justru membangkitkan pasal karet yang dulu telah ada pada zaman Belanda.
 “Dulu pelajaran hukum Belanda, ada pasal sebarkan kebencian. Pasal-pasal itu sangat kolonial dan yang paling korban adalah pers," kata Bagir usai acara Silaturahim Pers Nasional dan Kick Off Hari Pers Nasional di gedung TVRI, Jl Pemuda, Jakarta Pusat, belum lama ini.
  Menurutnya, kala itu pers sering terjerat pasal tersebut. Pers kerap dianggap menghasut. Oleh karenanya, pada saat itu, pasal kebencian tersebut dihapuskan.
   “Saya prihatin dengan surat edaran agar berhati-hati (berbicara). Surat edaran tentu ada anak kalimat. (Nanti) kalau sebarkan kebencian ada tindakannya,"ucap Bagir.
    Menurut Bagir, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung itu, jika ada pihak-pihak yang merasa dijelekkan dan tidak terima, seharusnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab dimasa demokrasi seperti saat ini, pembatasan ucapan dianggapnya tidak adil.
   Terbitnya SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, dinilai merupakan upaya memproteksi kekuasaan secara tidak langsung. “Terbitnya SE ini, terkesan membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, berkreatifitas serta kebebasan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Mengekang kebebasan persdan akhirnya memasung kehidupan berdemokrasi,” ujar Ketua Umum LSM ICI Helmy Thaher, kepada MediaTOR baru-baru ini di ruang kerja, menanggapi
terbitnya SE Kapolri tersebut.
   Senada dengan Helmy Thaher, Ketua Umum LSM LMNPH Marajo E.Hutagaol SH MM, menilai terbitnya SE Kapolri tersebut, secara tidak langsung adalah proteksi kekuasaan. Ini terkait penolakan DPR menghidupkan kembali pasal penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus pada era pemerintahan SBY. “Kalau SE ini diberlakukan,jelas akan mengekang kebebasan pers, memasung kebebasan. Demokrasi kita akan mundur,” tegas Marajo.
    Komisi III Apresiasi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani apresiasi dengan Surat
edaran (SE) Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti mengenai Penanganan Ujaran Kebencian Atau Hate Speech. Sebab, dinilai positif sebagai upaya Polri memilih ruang penegakan hukum preventif-persuasif dalam menyikapi peristiwa yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian.“SE ini tujuannya agar Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang diduga
mengarah ke hate speech. Kalau itudianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya," kata Arsul.(R.Sofian Cholid M./AW/TS/BPT/pk}
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: