Oknum Kepsek SDN Pejuang V Diduga Korupsi dan Pungli Dana BOS

Share it:
Bekasi,(MediaTOR) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi saat dikonfirmasi wartawan MediaTOR tepatnya di depan gedung PGRI Bekasi Utara beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi uang  BOS dan pungli terhadap orang tua wali murid. Kadispendik menyatakan akan menindak lanjuti dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dan pungli
    Dugaan korupsi dan pungli tersebut, mulai dari kelas dua sampai kelas lima perbulan sebesar Rp. 10.000 mengatasnamakan kordinator kelas yang diduga kuat uang tersebut disetor kepada guru kelas masing-masing. Tasu’ah selaku kepala sekolah seolah-olah tutup mata dan bagaikan otoriter di Sekolah Dasar Negeri Pejuang V yang terletak di Perumahan Pejuang Pratama, Kelutahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. 
    Bahkan, menurut sumber yang enggan disebut jati dirinya, sekolah tersebut pernah meminta uang sebesar Rp. 75.000 mengatas namakan Ketua Komite untuk pengaspalan lapangan ketika Tasu’ah selaku Kepsek SDN Pejuang V dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli, dia mengatakan di depan beberapa Kepala Sekolah, itu tidak benar bahkan itu. “Hanya akal-akalan wali kelas dan korlas masing-masing kelas,” ujarnya. 
   Menurut orang tua murid inisial HR, serta beberapa orang tua murid lainnya kami punya bukti Kartu Bayaran setiap bulan.
   Sementara itu, ketika Kepala UPTD SD langsung diminta tanggapan oleh wartawan MediaTOR di ruang kerjanya Kepala UPTD langsung menghubungi Tasu’ah dengan telepon genggamnya UPTD mengatakan Ibu sudah salah dan diduga Ibu korupsi dan pungli. Semua sudah dari uang BOS pusat maupun BOSDA dari APBD Kota Bekasi. 
   Menurut orang tua murid, Tasu’ah maupun kroni-kroninya harus dilaporkan ke pihak kejaksaan dan saber pungli. Bahkan saat dikonfirmasi kepala UPTD SD Medan Satria mengatakan akan mutasi Tasu’ah. “Lihat saja nanti, habis Pilkada,” kata Kepala UPTD SD Medan Satria dan mengapresiasi wartawan MediaTOR atas bukti-bukti data yang diserahkan kepada Kepala UPTD SD kepada wartawan MediaTOR.
   Menurut Yamamoto Sitorus, SH selaku Tim Investigasi Gerakan Anti Korupsi (GAKI) dengan tegas dia mengatakan diduga kuat Tasu’ah dan kroni-kroninya bisa dijerat undang-undang Tipikor dan saber pungli. Dan melanggar Peraturan Presiden tahun 2016 tentang saber pungli, dengan dalih apapun dan bentuk apapun.
    Sekolah Dasar Negeri tidak boleh melakukan pungutan-pungutan liar karena sudah dianggarkan 20% untuk biaya pendidikan.(TM) 

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: