150 M DANA PENYERTAAN MODAL PDAM TIRTA KAHURIPAN DIDUGA JADI BANCAKAN PEJABAT

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Ditengah ricuhnya sejumlah pejabat  dilingkungan Pemerintah Kabupaten  Bogor yang sedang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah menyeret beberapa nama pejabat penting lainnya. kini muncul informasi adanya kasus Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2018, sebesar 150 milyar yang  ternyata sebanyak 10 persennya, diakui sudah disetorkan kepada Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Kabupaten Bogor dan diduga kuat telah  dijadikan ajang bancakan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto, yang diakuinya bahwa informasi tersebut  diakui langsung Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, Hasan Taher,   yang mengakui  kalau Dana Penyertaan Modal  tahap 1 sebesar 75 milyar,  yang pada saat itu Dirutnya dijabat Hadi Mulya Asmat, telah menyetorkan  uang sebanyak 10 persennya dari 75 milyar kepada Banggar DPRD Kabupaten Bogor. Kalau pak Hasan Taher, menurut pengakuannya tahap keduanya menerima sebesar 75 milyar” tegas Irianto.

“Proses pencairan Dana Penyertaan Modal ini, tentunya dibahas khusus melalui persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian dalam masalah ini sudah jelas ada keterlibatannya peran Pemerintah  Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati dan jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Artinya,   sebagaimana diakui Hasan Taher, 10 persen dari anggaran itu diserahkan kepada Badan Anggaran,  ya otomatis ini merupakan kejahatan dalam jabatan, yang berdampak pada adanya upaya lain untuk menutupi yang 10 persen ini dengan memarkup proyek proyek atau pengadaan barang dan jasa dilingkungan PDAM Kabupaten Bogor” katanya.

Disampaikan Irianto, “Menurut kajian kami, dugaan terjadinya markup pada proyek proyek atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam RKAP PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, jumlah markupnya mencapai 65 persen. Bayangkan semua barang di naikkan harganya guna menutupi aliran dana yang sudah disalurkan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor. Inikan sebuah sindikat kejahatan, dan pejabat pejabat ini pantas untuk di penjarakan” ucap Irianto.

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Kahuripan ini, ungkap Irianto.  pernah diperiksa di Polres Bogor, tetapi hingga saat ini, belum ada kejelasan tindakan dari pihak Polres Bogor. Atas kasus ini, demi menegakkan kebenaran, LSM BMH akan segera melaporkan Polres Bogor  ke Irwasum, maupun ke Karowasidik bahkan hingga ke Kompolnas  tentang delik umum pengaduan terkait nomor penyelidikan : R/2913/LI/IX/2018 perihal dugaan markup dan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2018 di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Tidak ada kepastian hukum atau SP3. Apalagi  sampai terjadi adanya tersangka,” ucap dia

“Bupatinya sudah pasti turut terlibat yang sekarang menjadi mantan Bupati, tinggal siap siapa saja yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor waktu itu.  jangan jangan sekarang jadi Bupati dan siapa juga pimpinan DPRD nya waktu itu, pejabat pejabat ini kan harus mempertanggungjawabkan kelakuannya yang membuat kerugian negara “ pungkasnya. (pa cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: