DAMPAK COVID-19 PEKERJA TER PHK DAN DIRUMAHKAN TANPA UPAH

Share it:



Jakarta, (MediaTOR Online)- Pandemi Covid19 memang menghantam perekonomian dunia dan khususnya Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I yang hanya sebesar 2,97% dan prediksi Bu Menkeu pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua sebesar minus 3,8% tentunya menjadi bukti bahwa perekonomian kita sedang terpuruk dan memerluka upaya ekstra keras untuk memulihkannya. Dampak terpuruknya ekonomi kita langsung dirasakan oleh dunia usaha dan pekerja. Sebagian besar pengusaha tidak mampu lagi menggerakkan roda produksi sehingga Pekerja yang terPHK dan dirumahkan tanpa upah semakin banyak. Papar Timboel Siregar,SH Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Indonesia) di Jakarta, (5/7/2020).

Untuk itu memang harus ada intervensi Pemerintah baik kepada dunia usaha maupun pekerja yang mengalami PHK, baik dalam bentuk insentif pajak, stimulus ekonomi dan bantuan sosial bagi pekerja.

Adapun tujuh Langkah kebijakan yang yang disebutkan oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan pada acara ILO tersebut adalah sebuah hal yang memang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha sehingga roda produksi bisa berjalan lagi dan PHK bisa ditekan.

Namun demikian tidak semua yang dinyatakan Bu Menaker adalah benar. Faktanya Program Kartu Prakerja yang sangat dibutuhkan pekerja yang ter PHK justru dihentikan di gelombang keempat, sehingga Pemerintah baru bisa membantu sekitar 680 ribu pekerja yang ter PHK yang mengalami kesulitan ekonomi.

Justru harusnya Pemerintah mensegerakan pembukaan gelombang keempat dan seterusnya sehingga kuota peserta 5,6 juta bisa dicapai, sehingga dana Rp. 14,4 Triliun yaitu bantuan sosial berupa Rp. 600.000 dikali 4 bulan bisa menolong ekonomi pekerja yang terPHK. Dana Rp. 14,4 Triliun tersebut bisa menggerakkan konsumsi masyarakat secara agregat guna mendukung pertumbuhan ekonomi kita. Faktanya konsumsi masyarakat merupakan factor dominan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Bukannya dipercepat penyalurannya, Pemerintah justru menahannya.

Saya kira statemen Bu Menaker tidak tepat bila mengatakan rapid response Pemerintah adalah kartu Prakerja. Memang Pemerintah menggulirkan Program Kartu Prakerja tetapi faktanya sudah lama ditunda pelaksanaannya, tidak dieksekusi segera. Seharusnya Presiden menegur dengan keras Menko Perekonomian dan Menteri terkait seperti Menteri Ketenagakerjaan yang memang tidak mampu mendesain kartu Prakerja di masa pandemi covid19 saat ini sehingga program yang seharusnya bisa memberikan manfaat kepada pekerja yang terPHK justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang, yang akhirnya menjadi polemik protes masyarakat dan ditunda pelaksanaannya saat ini, tidak tahu sampai kapan dibuka lagi.

Satu hal lagi yang seharusnya dilakukan oleh Kemnaker adalah bagaimana di pandemi Covid19 ini Bu Menteri bisa mensinergikan anggaran di Ditjen Binalattas yaitu untuk Pendidikan dan pelatihan ke kartu Prakerja sehingga pelatihan vokasional lebih tertata dan tepat saran. Adapun anggaran Ditjen Binalattas bisa mencapai 70% dari total anggaran di Kemnaker. Sebagai contoh anggaran Ditjen Binalattas di 2021 diusulkan Rp. 3,15 T dari total anggaran Kemnaker sebesar Rp. 4,46 Triliun.

Terkait dengan rencana pemberian relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi dunia usaha yaitu 99% iuran didiskon selama 6 bulan dari Juli hingga Desember 2020, dan relaksasi iuran Jaminan Pensiun (JP) berupa penindaan pembayaran sebesr 99% selama enam bulan juga dari Juli hingga Desember 2020, merupakan hal baik untuk mendukung cash flow perusahaan. Seharusnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah meresponnya sejak April lalu, lebih cepat lagi untuk menahan laju PHK.

Pernyataan Bu Menaker yang menyinggung rapid response Pemerintah perihal adanya panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja, yang utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19, saya kira seharusnya Bu Menaker tidak berhenti pada penyediaan panduan dan pedoman saja tetapi bagaimana Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan bantuan APD kepada perusahaan yang terganggu cash flownya sehingga perusahaan bisa menyediakan APD setiap hari kepada pekerja.

Selain itu peran pengawas Ketenagakerjaan juga harus lebih ditingkatkan untuk memastikan protokol Kesehatan yang telah dibuat panduannya tersebut benar-benar diimplementasikan di tempat kerja. Jangan seperti saat ini peran pengawas ketenagakerjaan hanya biasa-biasa saja sehingga tempat kerja menjadi klaster penyebaran Covid19 seperti yang terjadi di Unilever. Kalau biasa-biasa saja maka akan ada lagi tempat kerja menjadi klaster baru penyebaran covid19.

Selain hal-hal yang telah disebutkan oleh Bu Menaker  menurut saya hal yang belum tersentuh oleh Bu Menaker dalam hal relaksasi regulasi, yaitu tentang pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja yang mengalami PHK selama maksimal 6 bulan oleh BPJS Kesehatan. Ujar Timboel Siregar,SH yang juga Koordinator Advokasi BPJS-Watch.

 Mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018 pekerja yang mengalami PHK berhak dapat penjaminan oleh BPJS Kesehatan, beserta keluarganya, maksimal 6 bulan tanpa lagi mengiur JKN.

Seharusnya Kemnaker mendorong kemudahan pekerja dan keluarganya mendapatkan penjaminan ini dengan memudahkan proses penjaminan tersebut, misalnya dengan pemberitahuan dari Perusahaan ke BPJS Kesehatan atau dengan adanya laporan dari pekerja yang ter PHK atau dirumahkan tanpa upah kepada BPJS Kesehatan maka penjaminan tersebut sudah bisa diperoleh. Faktanya saat ini pekerja yang terPHK ataupun dirumahkan tanpa upah masih sulit mendapatkan penjaminan tersebut sehingga kepesertaan mereka di program JKN menjadi terputus.

Di Forum ILO, Menaker Ida Beberkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD 17,2 miliar.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menaker Ida.

Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujarnya.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," kata Menaker Ida.

Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

 "Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Menaker Ida.

Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker Ida, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19. Selain itu, pekerja yang terkena wabah COVID-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Sesi II Asia Pacific Regional Event bertema “Mendukung perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik” ini diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO.(MI)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: