Gerebeg Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Pali ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi akan melaporkan dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Pali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi, Samiun,AB kepada MediaTOR, Jum'at, mengomentari Berita yang ditayangkan MediaTOR kemarin.

Seperti Berita yang ditayangkan MediaTOR, Kamis, keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Pali, mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.874.779.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/Rehab/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.262.540.500. Namun, berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan diduga tidak sesuai RAB.

Pembangunan/rehab/peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong,selokan dll) sebesar Rp.71.567.500, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp.90.935.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pemberian makanan tambahan ibu hamil, lansia dan insentif kader posyandu sebesar Rp.87.420.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Sungai Ibul menerima Dana Desa sebesar Rp.881.427.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp.72.924.500. Namun, keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.

Pembangunan/rehab/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik desa sebesar Rp.74.185.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga usaha untuk kepentingan pribadi oknum Kades. Pembangunan/rehab/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik desa sebesar Rp.61.557.500, diduga terjadi penyimpangan dan diduga untuk kepentingan pribadi oknum Kades.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Ibul saat dihubungi via pesan singkat What's up tidak memberikan penjelasan.(Asm)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: