Pengembangan hubungan sinergis berupa bantuan dalam mengelola keuangan dana BOS, diluncurkan di kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Bandung, Selasa, (23/10/2018) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha Hadi Wibowo mengatakan tidak menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) dalam menjalankan program Jaksa Sahabat Guru (JSG) di tahun ini.
"Sejak awal 2020, kejaksaan tidak menjalankan JSG serta tak ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Disdik Kota Bogor terkait program tersebut," ujar Cakra Yudha Hadi Wibowo kepada wartawan, baru baru ini.
Sementara.Itu Tempat terpisah pihak Dinas Pendidikan menggatakan bahwa ada MoU antara Kejaksaan Yudi dengan Dinas Pendidikan Pahrudin dan ketahui Ketua Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI) Basuki Kota Bogor tahun 2018.
Cakra mengaku bahwa itu dia menggatakan tidak tahu menahu terkait adanya program JSG yang diduga mewajibkan setiap sekolah untuk membeli spanduk seharga Rp300 hingga Rp500 ribu per lembar.
"Nggak ada program itu sejak awal 2020. Kami nggak tahu menahu soal itu," kata Cakra.
Menurut Cakra besar kemungkinan, program JSG dilaksanakan sebelum tahun 2020. Selain itu, langkah yang dilakukan dalam membonglar kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS, tidak terkait dengan JSG.
Dalam perkara dana BOS saat ini sedang ditangani kejaksaan tak ada kaitannya dengan JSG," katanya. (Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: