Pemkot Bogor Sosialisasikan Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di masa Pra AKB

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan "Untuk menekan penyebaran dan peningkatan infeksi Covid-19, Pemerintah Kota Bogor mengajak semua unsur profesi dan masyarakat di Kota Bogor untuk menyuarakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti pemakaian masker."

Alma mengatakan, "Sejak Maret 2020 sampai bulan Juli 2020 telah dikeluarkan 126 kebijakan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. D
an saat ini kebijakan PSBB Proporsional Pra AKB masih diberlakukan  sampai 3 Agustus 2020 mendatang."

Dinamika regulasi sangat cepat, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, telah mengubah nomenklatur dan struktur dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Covid-19, dan saat kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai rujukan untuk diterapkan di Kota Bogor." Ungkap Alma

Sampai saat ini Kota Bogor masih berlaku 3 status yaitu Status Tanggap Darurat Covid-19, Status Keadaan Luar Biasa Bencana nonalam; dan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga masih tetap waspada, " lanjut Alma.

"Di masa PSBB III pada bulan Mei 2020 penerapan sanksi yang tertuang dalam Perwali Nomor 37 Th 2020 dan Perwali 45 Tahun 2020 cukup efektif, dimana hasil sanksi tersebut  menciptakan manfaat berupa kesadaran tinggi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dimasa AKB  akan terus disosialisasikan sejak sekarang karena akan mulai diberlakukan tanggal 27 Juli."

Kebijakan terkait sanksi PSBB telah dilaksanakan dan berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, oleh karenanya hal yang dibutuhkan saat pemberlakuan kembali sanksi Pelanggar Protokol kesehatan adalah Sinergitas semua pihak, sadar dan disiplin memulai kebiasaan adaptasi baru dengan protokol kesehatan.

Lanjut Alma, "Penerapan sanksi diharapkan membawa manfaat aspek kesehatan masyarakat yang terlindungi. Asas legalitas dalam sanksi administratif tetap mengedepankan hak asasi manusia terhadap siapapun. Semua itu  menjadi tugas pemerintah, namun selanjutnya diharapkan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Tujuannya agar tercapai efisiensi dan efektif dalam penanganan covid 19 yang pada akhirnya ekonomi dapat pulih secara cepat,"

"Si vis Pacem Para belum artinya : Jika ingin berdamai, maka harus siapkan perang, dalam hal ini berperang melawan Covid-19, agar
penyebaran pandemi dapat terus dibatasi." Alma menyemangati. (Pa. Cik)
Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: